Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan optimistis Indonesia akan kembali masuk dala daftar negara yang menerima Generalized System of Preference (GSP) dari Amerika Serikat.
GSP merupakan kebijakan perdagangan suatu negara yang memberikan manfaat pemotongan bea masuk impor terhadap produk ekspor negara yang memperoleh manfaat GSP. GSP pada umumnya diberikan oleh negara maju kepada negara-negara berkembang.
Dalam situs resmi Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat disebutkan bahwa prorgam GSP disahkan oleh Undang-Undang Perdagangan Amerika tahun 1974 untuk membantu pertumbuhan ekonomi di negara-negara berkembang dan telah dilaksanakan sejak 1 Januari 1976.
“Kita tetap optimis bahwa Amerika pasti akan memperhatikan kondisi terakhir ini [Indonesia terkait bidang perikanan],” kata Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo, Selasa (11/7/2018) malam.
Adapun kondisi terakhir yang dimaksud Nilanto yakni posisi Pemerintahan Indonesia melalui KKP yang dikenal serius dalam upaya pemberantasan illegal, unregulated, unreported fishing yang diakui dunia. Dia menambahkan, terkait hal ini, belum lama ini, Susi juga mendapat undangan untuk berbicara pada hari peringatan IUU fishing pertama yang diadakan di Roma, Italia.
“Nah, kita melihat siganl ini signal positif bagi kita,” tambahnya.
Terakhir kali, Indonesia mendapatkan GSP pada 2015 yang masanya berakhir pada 31 Desember 2017 setelah sebelumnya sempat terhenti pada 2013.
Masuknya kembali Indonesia dalam daftar negara penerima GSP dari Amerika pada 2018 menurut Nilanto tidak jauh berbeda dengan alasan yang membuatnya optimis bahwa negara kita akan kembali mendapatkan manfaat tersebut.
Alasan tersebut adalah keseriusan Indonesia dalam mengurangi praktik IUU dan usaha untuk memperbaiki tata kelola pemanfaatan suber daya perikanan. Kedua usaha ini pun disebut membuahkan manajemen perikana berkelanjutan yang lebih baik dan menjadi titik tolak Indonesia.
Dia menambahkan, bahwa saat ini, Indonesia menjadi negara yang paling menonjol untuk bisa mempertahankanlah reputasinya di bidang ini..
“Itu dua hal pokok. Jadi, ini kita lihat sebagai reward bagi Indonesia yang melakukan upaya serius, “ katanya.
Lebih lanjut, Nilanto menyebutkan bahwa review merupakan suatu hal yang wajar dan memang selalu terjadi, Indonesia pun tak menjadi satu-satunya negara yang menjalani proses ini. Ada negara-negara lain seperti India dan Khazakstan.
Selama ini, terkhusus di sektor perikanan, Indonesia mendapatkan manfaat GSP untuk 34 komoditas perikanan, tiga komoditas ekspor terbesar yang mendapat manfaat GSP di sektor perikanan yakni udang, tuna, dan blue swimming crab (rajungan).
Menilik situs Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) www.apindo.or.id, pengkajian ulang GSP dari Amerika Serikat dilakukan lantaran adanya isu pelanggaran Intellectual Property Rights (IPR).