Bisnis.com, JAKARTA – Regulasi yang mengatur tentang tinggi peti kemas yang diangkut truk dalam kegiatan distribusi dan beredar di wilayah Indonesia perlu penyesuaian dengan ketentuan perkembangan tehnologi maupun perdagangan internasional yang sekarang ini sudah banyak menggunakan ukuran peti kemas high cube (HC).
Saat ini, terhadap penggunaan peti kemas di dalam negeri saat diangkut trucking masih mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No:KM 14 Tahun 2007 tentang Kendaraan Pengangkut Peti Kemas di Jalan.
Dalam beleid itu khususnya pada pasal 4 ayat (a) disebutkan, kereta tempelan (chasis dan trailler) dan ban yang digunakan sesuai dengan spesifikasi yang disyahkan dalam pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor yakni memiliki tinggi maksimum kendaraan termasuk peti kemas-nya tidak melibihi 4,2 meter.
Sekjen Indonesia Maritime, Logistik & Transportation Watch (IMLOW) Achmad Ridwan Tento, mengungkapkan, penggunaan peti kemas high cube (HC) berukuran 20 feet, 40 feet maupun 45 feet sudah mulai digunakan dalam kegiatan perdagangan internasional sejak era 1990-an dan sekarang ini mulai berkembang pesat.
Saat ini, untuk ukuran internasional panjang peti kemas 20 feet, 40 feet, dan 45 feet. Untuk peti kemas standar, tingginya 2,6 meter, sedangkan peti kemas high cube (HC) memiliki tinggi 2,9 meter.
Ada pun rata-rata tinggi chasis trucking yakni 1,5 meter, dan apabila peti kemas berukuran standar dimuat diatas trucking maka memiliki tinggi sekitar 4,1 meter sedangkan peti kemas ukuran HC mencapai 4,4 meter , atau ada perbedaan sekitar 30 cm dibanding peti kemas ukuran standar.
Ridwan mengungkapkan, terhadap peti kemas ukuran standar maupun high cube (HC) itu masing-masing juga telah mengantongi ketentuan International Organization for Standardization (ISO).
Namun, kata dia, batas tinggi maksimum sesuai beleid Kemenhub itu saat ini tidak update lagi dengan perkembangan perdagangan internasional.
“Aturan didalam negeri itu kami nilai kini tidak memadai lagi karena makin banyaknya penggunaan peti kemas High Cube yang tinggi eksternalnya lebih tinggi satu kaki dari peti kemas standar . Di mana tingginya adalah 9 kaki 6 inci yangg bila di konversi ke meter adalah 2,9 meter,” ujarnya kepada Bisnis Kamis (5/7/2018).