Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Semester I/2018, Baru 80 Perguruan Tinggi Swasta yang Siap Merger

Hingga semester I/2018, jumlah perguruan tinggi swasta yang telah memasuki tahap merger baru mencapai 80 instansi. Angka tersebut masih sangat jauh untuk mencapai target penggabungan 1.000 PTS pada 2019.
Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Program Studi Pendidikan Sastra dan Bahasa Indonesia Universitas Sanata Dharma Yogyakarta berkunjung ke kantor Bisnis Indonesia, di Jakarta, Kamis (3/5/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Program Studi Pendidikan Sastra dan Bahasa Indonesia Universitas Sanata Dharma Yogyakarta berkunjung ke kantor Bisnis Indonesia, di Jakarta, Kamis (3/5/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Hingga semester I/2018, jumlah perguruan tinggi swasta yang telah memasuki tahap merger baru mencapai 80 instansi. Angka tersebut masih sangat jauh untuk mencapai target penggabungan 1.000 PTS pada 2019.

 Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Budi Djatmiko berpendapat sedikitnya jumlah PTS yang siap merger membuat target pemerintah tahun depan bakal sulit tercapai.

 “Apalagi, prosedur merger dan persyaratannya berat. Persyaratan administratifnya terlalu kaku. Belum lagi ada syarat minimal lahan universitas,” jelasnya ketika dimintai konfirmasi, Rabu (4/7/2018).

 Tidak hanya itu, dia menyebut tidak ada kejelasan dari pemerintah terkait dengan pihak yang akan penanggung biaya lahan dan akta notaris jika dilakukan merger PTS.

 “Masih ada juga ketidakjelasan tentang akreditasi, seperti program studi A di PTS A [yang] akreditasinya C, tetapi di PTC B, akreditasinya B. Nah, itu tidak bisa digabung kareta tidak apple to apple.”

 Menurutnya, pemerintah seharusnya mempertegas aturan moratorium pendirian PTS baru untuk bisa mengejar target merger 1.000 PTS tahun depan. Pasalnya, dalam 4 tahun terakhir terdapat 20 PTS baru di Indonesia. Saat ini, total PTS di Tanah Air mencapai 4.500 instansi.

 Dia mengatakan, untuk mengurangi jumlah PTS di Indonesia, pemerintah harus memperketat persyaratan. Misalnya, PTS yang hendak beridiri dan beroperasi harus memiliki minimal 10 program studi.

 “Pemerintah sedang melakukan merger tetapi di satu sisi keran pendirian perguruan tinggi [tetap] dibuka, sehingga tetap ada perguruan tinggi baru. Ini kan berlawanan,” tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper