Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Ultimatum Kelengkapan Perizinan Tersus & TUKS

Seluruh pemohon perizinan tersus dan TUKS dibatasi hingga 30 September untuk melengkapi seluruh persyaratan perizinannya agar fasilitas tetap bisa diberikan.
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub R. Agus H. Purnomo/Dephub.go.id
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub R. Agus H. Purnomo/Dephub.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan membatasi waktu hingga 30 September 2018 kepada seluruh pemohon perizinan terminal khusus (tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) guna melengkapi seluruh persyaratan perizinannya agar fasilitas itu tetap dapat diberikan.

Hal itu dituangkan melalui Instruksi Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub R.Agus H.Purnomo No. UM. 008/53/12/DJPL-18 tentang Tindak Lanjut Penertiban Perizinan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), yang ditandantangani pada Jumat (29/6/2018).

Dirjen Hubla Kemenhub meminta agar para penyelenggara pelabuhan dan syahbandar dapat melaksanakan instruksi tersebut dengan rasa tanggung jawab dan melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Laut paling lambat 30 Juli 2018 dan selanjutnya agar menyampaikan secara rutin laporan penertiban tersus dan TUKS  kepada Dirjen Hubla Kemenhub paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Instruksi itu ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbadaran Utama, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Pelabuhan Batam, dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPT) di seluruh pelabuhan. Instruksi Dirjen Hubla itu juga ditembuskan kepada Menhub dan para pejabat di lingkungan Kemenhub.

Terdapat empat poin yang disampaikan dalam instruksi Dirjen Hubla itu yakni:

Pertama, terhadap tersus dan TUKS yang telah mengajukan permohonan izin sampai dengan 30 September 2017, tetap dapat diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan dan diberikan perpanjangan ksempatan pemenuhan kelengkapan seluruh persyaratan perizinan hingga 30 September 2018.

Apabila sejak 1 Oktober 2018 tidak dapat melengkapi seluruh persyaratan perizinan, tidak diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan.

Kedua, tersus dan TUKS yang telah beroperasi dan memiliki izin dari Kemenhub, tetapi belum disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan dan telah mengajukan permohonan izin sampai dengan 30 Juni 2018 , tetap dapat diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan dan diberikan perpanjangan kesempatan perngajuan permohonan dan pemenuhan kelengkapan seluruh persyaratan perizinan sampai dengan 30 September 2018.

Apabila sejak 1 Oktober 2018 tidak dapat memenuhi kelengkapan seluruh persyaratan perizinan, tidak diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan.

Ketiga, terhadap tempat penimbunan kayu (TPK) sebagai tersus atau TUKS ataupun pemanfaatan garis pantai yang telah mengajukan permohonan izin sampai dengan 31 Desember 2017, tetap dapat diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan dan diberikan perpanjangan kesempatan pemenuhan kelengkapan seluruh persyaratan perizinan sampai dengan 30 September 2018.

Apabila sejak 1 Oktober 2018 tidak dapat memenuhi kelengkapan seluruh persyaratan perizinan, tidak diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan.

Keempat, terhadap tersus dan TUKS yang telah diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan agar tetap dikenakan pungutan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebagaimana PP No. 15/2016 tentang Jenis dan Tarif atas jasa PNBP yang berlaku pada Kemenhub.

Instruksi Dirjen Hubla Kemenhub itu dikeluarkan mengingat akan berakhirnya batas waktu pemenuhan kelengkapan persyaratan terhadap permohonan Tersus dan TUKS yang telah mengajukan permohonan serta perizinan TPK sebagai tersus dan TUKS.

Hal ini untuk tetap menjamin kelancaran arus barang pada Tersus dan TUKS yang berdampak strategis secara nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper