Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Marak Pelanggaran, Sosialisasi Beleid Sertifikasi Obat Diperkuat

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar sosialisasi Peraturan Kepala BPOM terkait tata cara sertifikasi distribusi obat yang baik mengingat pada tahun lalu sebanyak 754 pedagang besar farmasi (PBF) dari total 1.140 pedadang melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi ketentuan.
Ilustrasi./.Livescience
Ilustrasi./.Livescience

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar sosialisasi Peraturan Kepala BPOM terkait tata cara sertifikasi distribusi obat yang baik mengingat pada tahun lalu sebanyak 754 pedagang besar farmasi (PBF) dari total 1.140 pedadang melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi ketentuan.

Sosialisasi beleid yang merujuk pada Peraturan Kepala BPOM RI Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik ini, bertujuan agar para PBF patuh mempertahankan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

Penerapan standar CDOB bertujuan untuk mempertahankan konsistensi mutu obat yang diproduksi oleh Industri Farmasi sepanjang jalur distribusinya sampai ke tangan konsumen sesuai dengan tujuan penggunaannya.

Penerapan wajib CDOB secara konsisten dapat mengamankan jalur distribusi obat dari maraknya peredaran obat ilegal termasuk palsu, meminimalisir penyaluran obat ke sarana ilegal, penyimpangan distribusi obat lainnya, serta penyalahgunaan obat oleh masyarakat.

Kepala BPOM  Penny K. Lukito mengatakan perubahan mekanisme penerapan CDOB dari sukarela ke wajib sangat penting dilakukan untuk meningkatkan jaminan mutu obat yang beredar di pasaran.

“Sertifikat CDOB adalah dokumen sah yang diberikan oleh BPOM RI kepada distributor obat/PBF sebagai bukti bahwa PBF telah memenuhi persyaratan CDOB,’’ katanya dalam keterangan resmi yang diunggah dalam situs resmi BPOM, Sabtu (2/6/2018).

Maraknya pelanggaran PBF pada tahun lalu, a.l terkait pengelolaan administrasi tidak tertib, gudang tidak memenuhi persyaratan, menyalurkan obat secara panel atau penanggung jawab tidak bekerja secara penuh, melakukan pengadaan obat dari jalur tidak resmi, dan lainnya.

Penny menyebut demi mewujudkan Indonesia bebas dari peredaran obat ilegal dan penyalahgunaan obat, pihakny berkomitmen melakukan percepatan Sertifikasi CDOB secara online (e-sertifikasi CDOB) yang dapat memfasilitasi proses sertifikasi PBF di seluruh Indonesia secara efektif dan efisien.

Selama periode Januari - Mei 2018, BPOM telah menerbitkan 120 sertifikat CDOB untuk 69 PBF. Secara keseluruhan dari 2.232 PBF yang aktif di Indonesia, BPOM RI telah menerbitkan 729 sertifikat CDOB untuk 410 PBF (18,37%) Pusat dan Cabang di seluruh Indonesia.

Sementara itu, untuk PBF yang masih dalam proses sertifikasi sebanyak 157 PBF (7,03)%. PBF lain diharapkan segera melakukan permohonan sertifikasi CDOB secara online pada tahun 2018 ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper