Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Tanda Terima Lewat Pos Urusan Pajak, Ini Bunyi Keputusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permintaan untuk mengubah definisi tanggal penerimaan surat, keputusan, atau putusan terkait dengan perpajakan pajak lewat pos yang mengacu pada tanggal penerimaan dokumen tersebut oleh wajib pajak.
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permintaan untuk mengubah definisi tanggal penerimaan surat, keputusan, atau putusan terkait dengan perpajakan pajak lewat pos yang mengacu pada tanggal penerimaan dokumen tersebut oleh wajib pajak.

Berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, tanggal diterima didefinisikan sebagai ‘tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung’.

Pasal tersebut digugat ke MK oleh Presiden Direktur PT Autoliv Indonesia, perusahaan manufaktur seat belt mobil, Jenius M.S. Tampubolon karena dianggap rancu dengan Pasal 1 angka 11 yang mendefinisikan tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman. Baik tanggal dikirim dan tanggal diterima sama-sama mengacu pada tanggal stempel pos pengiriman.

Namun, Hakim Konstitusi Mahahan M. P. Sitompul menjelaskan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Jenius menyatakan dalam berkas permohonan sebagai presdir, tetapi akta notaris perusahaan menyatakan posisinya sebagai direktur.

Di sisi lain, kata Mahanan, Jenius tidak melampirkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PT Autoliv yang mengatur tentang siapa yang berhak mewakili perusahaan di dalam atau di luar perusahaan saat menghadapi masalah hukum.

Menurutnya, UU Perseroan Terbatas membedakan fungsi presdir dengan direksi lainnya. “Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan Putusan MK No. 78/PUU-XV/2017 di Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Jenius merasa dirugikan dengan Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajaj yang dijadikan dasar norma pengajuan banding pada Pasal 35 ayat (2). Klausul itu menyebutkan bahwa banding diajukan 3 bulan sejak keputusan dari otoritas pajak yang menjadi obyek banding diterima.

Jenius mengalami kasus saat menerima SK Dirjen Pajak tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan pada 14 Maret 2017 dengan stempel pos bertanggal 9 Maret 2017.

Dia lantas membanding SK tersebut ke Pengadilan Pajak 12 Juni 2017. Namun, pengadilan tidak menerima gugatan tersebut karena registrasi telah melewati jangka waktu 3 bulan menurut UU Pengadilan Pajak yang jatuh pada 8 Juni 2018. Adapun, Jenius menafsirkan jangka waktu 3 bulan itu jatuh pada 13 Juni 2017.

“Bahwa dengan adanya kerancuan mengenai perhitungan waktu tersebut menyebabkan permohonan banding tidak dapat diterima,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper