Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Isu Bom Palsu di Pesawat Diancam Pidana

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub akan menerapkan hukum pidana dan perdata bagi pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom.
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (23/9)./ANTARA-Fikri Yusuf
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (23/9)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub akan menerapkan hukum pidana dan perdata bagi pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom.

Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso mengatakan ketentuan tersebut berlaku di sisi darat seperti di bandara, tower pengatur lalu lintas penerbangan (air traffic control/ATC), dan peralatan penerbangan, juga di sisi udara seperti di pesawat terbang. Candaan bom selain membahayakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang, juga memberikan dampak psikologis dan membuat kerugian materiil pada maskapai.

"Kami mendukung pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata baik itu menggunakan UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, KUH Pidana, KUH Perdata maupun aturan lain seperti UU Terorisme yang sudah disahkan," kata Agus, Selasa (29/8/2018).

Pihaknya juga akan memberikan efek jera, misalnya dengan melakukan black list dan melarang untuk terbang maupun mendekati fasilitas penerbangan bagi pelaku. Dampak negatif candaan bom bisa meluas pada persepsi masyarakat internasional terhadap penerbangan Indonesia.

Agus mengajak semua pemangku kepentingan penerbangan dan masyarakat untuk menyebarluaskan berita pemberian sanksi tersebut, sehingga ada efek jera di masyarakat.

Dia menjelaskan Pasal 437 UU Penerbangan, disebutkan bahwa semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.

Ayat (1) pasal tersebut berbunyi, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Adapun, pada ayat (2) dan (3) dinyatakan bahwa dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, dan bila mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Pasal tersebut bukan delik aduan, sehingga aparat yang berwajib dari Kepolisian bisa langsung menindaklanjutinya jika terjadi peristiwa terkait isu bom di penerbangan," ujarnya.

Bagi para penumpang, Agus mengimbau untuk tetap mematuhi perintah awak kabin pesawat terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di dalam pesawat. Awak kabin merupakan personil penerbangan terlatih yang mendapatkan sertifikat khusus dari Ditjen Perhubungan Udara untuk dapat menjalankan standar prosedur operasional penerbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper