Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Formula Alternatif ICP Diharapkan Dorong KKKS Jual Minyak ke Pertamina

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mengevaluasi kembali formula Indonesia Crude Price. Harapannya, formula harga minyak Indonesia itu bisa mendekati harga pasar yakni, minyak Brent.
Harga minyak mentah Indonesia turun./JIBI
Harga minyak mentah Indonesia turun./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mengevaluasi kembali formula Indonesia Crude Price. Harapannya, formula harga minyak Indonesia itu bisa mendekati harga pasar yakni, minyak Brent.

Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, kalau harga Indonesia Crude Price (ICP) mendekati harga Brent, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak perlu jual minyak produksi domestik ke internasional lagi.

“Mereka bisa jual langsung kepada PT Pertamina (Persero),” ujarnya pada Selasa (22/5).

Djoko menuturkan, kalau harga ICP mendekati harga Brent, keuntungannya adalah geliat eksplorasi bisa bergairah. Dengan begitu, ujung-ujungnya bisa berdampak kepada penerimaan negara yang bertambah. “Jadi, kenaikan penerimaan negara itu kan bisa dialokasikan buat subsidi juga nantinya,” tuturnya.

Adapun, selisih harga antara ICP dengan Brent secara rata-rata sekitar US$3 dolar per barel. Malah, selisih harga antara ICP dengan Brent pada April 2018 melebar jauh.

Harga rata-rata ICP April 2018 berada dikisaran US$67,43 per barel, sedangkan harga Brent pada 2 April 2018 senilai US$67,64 per barel sampai 30 April 2018 senilai US$75,17 per barel.

Djoko mengatakan, pihaknya ingin agar selisih antara ICP dengan harga minyak Brent itu hanya sekitar US$0,5 per barel. Hal itu akan menarik minat KKKS untuk menjual hasil minyaknya langsung kepada Pertamina.

Adapun, rencana adanya formula alternatif untuk ICP itu tengah dibahas dalam Focus Group Disccusion (FGD) di Dirjen Migas.

Di sisi lain, evaluasi formula ICP itu juga dalam rangka evaluasi wajib tim harga minyak seperti tertera dalam Permen ESDM nomor 23 tahun 2012. Pada pasal 7 ayat 1 disebutkan, tim harga minyak wajib melakukan evaluasi terhadap formula harga minyak mentah secara berkala minimal 1 kali dalam 1 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Surya Rianto
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper