Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Izinkan Trader Bertingkat Pemilik Infrastruktur Beroperasi Sampai Kontrak Habis

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tetap mengizinkan trader bertingkat yang memiliki infrastruktur tetap beroperasi sampai kontrak alokasi gasnya habis, sedangkan yang tidak memiliki infrastruktur izinnya langsung dicabut.
Pipa Gas-1./ANTARA
Pipa Gas-1./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tetap mengizinkan trader bertingkat yang memiliki infrastruktur tetap beroperasi sampai kontrak alokasi gasnya habis, sedangkan yang tidak memiliki infrastruktur izinnya langsung dicabut.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan secara keseluruhan persoalan trader bertingkat sudah selesai tanpa perlu melakukan revisi pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

"Para trader bertingkat di 10 kasus kemarin sudah menandatangani persetujuan kalau trader bertingkat sudah tidak ada lagi. Nantinya, proses pengalihan gas akan dilakukan sesuai dengan ketentuan, itu membutuhkan waktu," ujarnya pada Kamis (17/5/2018).

Namun, pada kasus trader bertingkat itu, beberapa perusahaan sudah memiliki fasilitas infrastrukturnya. Jadi, Kementerian ESDM masih memberikan ruang kepada trader yang memiliki infrastruktur untuk beroperasi sampai kontrak selesai.

Arcandra menerangkan sesuai dengan kesepakatan, sudah ditentukan siapa yang ada di hulu, tengah, dan hilir. Namun, ada juga dalam satu kasus trader bertingkat, beberapa trader sudah memiliki fasilitas.

"Bagi mereka yang memiliki infrastruktur masih kami kasih. Nantinya, masalah alokasi gas dan sebagainya, mereka akan melakukan Business-to-Business (B2B) sendiri saja dan tidak ada Permen yang diubah," tuturnya.

Adapun trader bertingkat yang tidak memiliki infrastruktur disebut bakal dicabut izin usahanya.

Pasal 34 Permen ESDM 6/2016 memang menuliskan bahwa persetujuan alokasi dan harga gas bumi yang telah disetujui sebelum aturan itu terbit tetap berlaku sampai kontrak selesai.

Lalu, pada pasal 35 disebutkan badan usaha niaga gas bumi yang telah memiliki alokasi gas bumi, tapi tidak melakukan penjualan kepada pengguna akhir sebelum aturan terbit tetap dapat melaksanakan kegiatan usahanya sampai kontrak selesai.

Arcandra pun mengungkapkan solusi penyelesaian trader bertingkat pada 10 kasus itu berbeda-beda setiap perusahaannya. Namun, dia tidak merinci solusi perusahaan trader bertingkat tersebut.

Secara keseluruhan, 10 kasus trader bertingkat gas bumi yang terjadi mayoritas di kawasan Jawa Barat dan Jawa Timur itu terdiri dari sekitar 21 perusahaan trader.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Surya Rianto
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper