Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Progres OSS 87%, Pemerintah Pastikan Rilis 21 Mei

Bisnis.com, JAKARTA Pemerintah memastikan peluncuran Online Single Submission (OSS) masih akan sesuai dengan jadwal pada 21 Mei 2018, setelah sebelumnya sempat ditunda lantaran berbagai persoalan yang belum rampung.
Presiden Joko Widodo menyampaikan pengantar dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/5). Sidang kali ini secara khusus membahas sistem Online Single Submission (OSS) untuk memudahkan perizinan usaha./Bisnis-Amanda Kusumawardhani
Presiden Joko Widodo menyampaikan pengantar dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/5). Sidang kali ini secara khusus membahas sistem Online Single Submission (OSS) untuk memudahkan perizinan usaha./Bisnis-Amanda Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan peluncuran Online Single Submission (OSS) masih akan sesuai dengan jadwal pada 21 Mei 2018, setelah sebelumnya sempat ditunda lantaran berbagai persoalan yang belum rampung.

Perkara Online Single Submission atau OSS ini memang dinilai tidak seringkas pemerintah mengeluarkan satu kebijakan baru sebelumnya. Sebab, pemerintah harus mampu menciptakan sistem baru berbasis daring yang mengintegrasikan semua izin usaha dari tingkat pusat hingga daerah.

Namun, meski sulit OSS dinilai masih akan menjadi ujung tombak kemudahan berusaha di Indonesia setelah 15 paket ekonomi yang ditelurkan sepanjang berjalannya kabinet di bawah Presiden Joko Widodo.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, secara umum persiapan sudah selesai sekitar 87%. Penyelesaian ini meliputi kesiapan baik dari sisi reformasi, sistem, maupun organisasinya.

"Sedikit lagi selesai, sekarang sekitar 87%, nanti minggu depan pasti sudah berubah lebih banyak lagi," katanya, Rabu (16/5/2018).

Darmin mengemukakan lagi dalam satu sistem OSS nanti setiap pengusaha dipastikan tidak akan berbelit-belit mendapatkan izin usaha. Nantinya, nomor izin usaha, NPWP, hingga BPJS juga sudah akan di dapat melalui pendafataran daring tersebut.

Namun, dirinya menegaskan setiap pengusaha wajib kembali mendapatkan komitmen standar SNI. Belum lagi jika sejenis industri obat dan kosmetik harus mengantongi izin BPOM.

Dalam prosedur teknis seperti itulah satuan tugas atau satgas OSS yang dibentuk dari level pusat hingga daerah akan bekerja. Satgas akan selalu bertanggung jawab terhadap pengecekan satu kegiatan usaha untuk dilanjutkan Kementerian terkait yang berwenang.

Nantinya, pemerintah akan merilis peraturan pemerintah atau PP yang menyebutkan izin apa saja yang boleh berlaku. Di luar ketentuan izin yang disebut dalam PP artinya izin yang biasanya ada sudah otomatis tidak berlaku.

"Presiden juga sudah meminta Mendagri mengecek dan menegur serta menyiapkan sanksi bagi daerah yang belum bentuk satgas," ujar mantan Gubernur Bank Indonesia ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper