Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menegaskan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia.
"Kualifikasi TKA yang boleh masuk ke Indonesia tidak dilonggarkan, yang boleh masuk hanya tenaga kerja dengan keahlian khusus yang ketersediaannya kurang di Indonesia," kata Airlangga mealui keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (1/5/2018).
Kemenperin mencatat selama lima tahun terakhir (2013-2017) terjadi peningkatan jumlah tenaga kerja sektor industri dari 14,9 juta orang pada 2013 menjadi 17 juta orang pada 2017, atau rata-rata naik 512.000 orang per tahun.
Peran sektor industri dalam menyerap tenaga kerja, melonjak dari 13,54% pada 2013 menjadi 14,05% pada 2017.
Kementerian Perindustrian terus mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) industri agar dapat mengikuti perkembangan teknologi terkini terutama di era Industri 4.0. Pasalnya, ketrampilan para pekerja tersebut mampu memacu daya saing manufaktur nasional di kancah global.
"Setelah 3,5 tahun pemerintah gencar melakukan pembangunan infrastruktur, sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, tahun ini saatnya fokus pada peningkatan kompetensi SDM. Dengan kualitas SDM yang baik, mereka bisa berkompetisi di tengah era persaingan bebas saat ini," kata Airlangga.
Menperin menyampaikan seiring dengan beberapa proyek investasi industri yang sedang berjalan di dalam negeri, semestinya dapat dikelola dan dioperasikan oleh para tenaga kerja lokal.
"Untuk itu, kami menggelar berbagai program pendidikan dan pelatihan vokasi guna menciptakan SDM yang kompeten dan profesional sesuai kebutuhan industri dalam mendukung kemandirian ekonomi nasional," tuturnya.
Kemenperin telah meluncurkan program pendidikan vokasi yang "link and match" antara industri dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di beberapa wilayah Indonesia, meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Yogyakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara serta DKI Jakarta dan Banten.