Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah diminta tetap disiplin dalam menerapkan kebijakan omnibus law menuju implementasi online single submission atau OSS.
Pakar Hukum Muhammad Joni menilai sebagai terobosan hukum boleh saja omnibus law dijalankan, asalkan ada kepastian hukum, menjamin kua normatif tidak tumpang tindih lagi, dan tidak jadi bumerang bagi kewenangan dan norma yang berlaku baik pusat apalagi daerah.
Soal krusialnya pada pembahasannya jangan sampai conflict of law baru lagi. Jangan sampai konflik horizontal dan vertikal dalam regulasi tetap terjadi.
"Paling penting, jangan sampai demi Easing of Doing Business, kepastian hukum dan prinsip Negara Hukum terciderai," katanya, Minggu (29/4/2018).
Joni mengemukakan jangan sampai EoDB malah merugikan penduduk warga lokal dan domestik, menghalangi hak warga domestik atas hak konstitusionalnya atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Prinsipnya, kata Joni, adalah harmonisasi hukum. Kepastian hukum yang tidak malahan conflict of the law, serta tidak malah against of constitution. Apalagi terhadap norma UU yang sudah diuji dan dikokohkan konstitusionalitasnya oleh MK.
Menurutnya, omnibus law harus berperan sebagai UU Payung atau UU Pokok meski dalam hirarkhi UU kita tak mengenalnya.
"Namun memang lebih baik buat UU baru dengan omnibus law yang harmoni daripada membuat regulasi di bawahnya yang against the Act," katanya.
Pakar Hukum Tata Usaha Negara yang lain, Hikmahanto Juwana memastikan kebijakan omnibus law membutuhkan komitmen yang cukup panjang. Bahkan, lebih dari itu pemerintah juga harus melakukan investasi dalam jumlah yang tidak kecil untuk dapat membuat skema yang tepat.
Penggunaan kebijakan omnibus law berkali-kali dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang memastikan aplikasi OSS sudah siap untuk digunakan di Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah. Kendati demikian, payung hukum untuk menjadi landasan legal OSS masih dalam tahap sinkronisasi yakni peraturan pemerintah dan omnibus law.
Hal ini memang tidak pernah dilakukan sebelumnya di Indonesia, sehingga merupakan satu terobosan pemerintah saat ini yang akan diambil. Namun, praktik kebijakan ini pernah dilakukan disejumlah negara seperti Amerika Serikat.
Selama mulai implementasi OSS nanti, Pemda juga dilarang menerbitkan aturan-aturan baru yang memungkinkan menghalangi usaha di wilayahnya. Adapun OSS merupakan amanat dari Perpres Nomor 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.