Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Benarkan Jumlah Pekerja Asing Masih Proposional? Ini Penjelasan Menaker

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menegaskan jumlah atau angka Tenaga Kerja Asing di Indonesia masih tergolong proporsional.
Tenaga kerja asing di sebuah pabrik./Ilustrasi
Tenaga kerja asing di sebuah pabrik./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menegaskan jumlah atau angka Tenaga Kerja Asing di Indonesia masih tergolong proporsional.

Hal itu disampaikan Hanif menyusul isu maraknya tenaga kerja asing menyerbu Indonesia pascaterbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 20/2018 tentang penggunaan TKA.

“Jadi tak perlu dikhawatirkan, bahwa lapangan kerja yang tersedia jauh lebih banyak dibandingkan yang dimasuki oleh TKA tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (27/04/2018).

Hanif menjelaskan terbitnya Perpres tidak akan berdampak pada makin besarnya jumlah TKA di Indonesia. Pasalnya, Perpres No. 20/ 2018 hanya mempercepat proses izin penggunaan TKA menjadi lebih cepat dan efisien.

Dia menegaskan berdasarkan data BKPM, investasi berkontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja. Jika terdapat 2 juta lapangan kerja, separuhnya sumbangan dari investasi. Lapangan kerja yang tercipta tersebut hanya sebagian kecil diisi oleh TKA.

“Tak perlu khawatir, proporsinya masih sangat didominasi TKI. TKA hanya mengisi proporsi yang lebih kecil dalam kesempatan kerja di dalam negeri, “ katanya.

Hanif menambahkan jumlah TKA di Indonesia masih sangat wajar dibandingkan jumlah penduduk Indonesia sekitar 263 juta jiwa. Perpres TKA menurutnya hanya mengatur kemudahan pada sisi prosedur dan birokrasi masuknya TKA, bukan membebaskannya sama sekali.

“Saya sering sampaikan ke publik, tidak perlu khawatir kalau bicara TKA di Indonesia. Proporsinya masih sangat rasional. Bahwa ada TKA ilegal itu, iya. Pemerintah tak pernah membantah bahwa yang ilegal itu ada. Tapi yang ilegal itu oleh pemerintah terus ditindak,” tambahnya.

Dia mengklaim jumlah TKA di Indonesia masih wajar dan rendah yakni sekitar 85.947 orang pekerja pada akhir 2017. Jumlah itu naik tipis dibandingkan 2016 yang sebanyak 80.375 orang dan 77.149 pada tahun 2015. Angka tersebut, jelasnya, tidak sebanding dengan jumlah tenaga kerja asal Indonesia di luar negeri.

“TKI di negara lain, besar. TKI kalau survei World Bank, ada 9 juta TKI di luar negeri. Sebanyak 55% di Malaysia, di Saudi Arabia, China-Taipei, Hong Kong, Singapura," katanya.

Hanif melanjutkan pemerintah tak akan pernah membiarkan atau mengabaikan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran di lapangan. Melalui pengawas tenaga kerja, pengawas polisi, imigrasi, pemerintah daerah, pemerintah selalu melakukan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan TKA.

Hanif mebambahkan pemerintah akan menolak apabila ada perusahaan mengajukan TKA sebagai pekerja kasar. Normanya pekerja kasar tidak boleh masuk ke Indonesia dan jika ditemukan pekerja kasar maka masuk kategori pelanggaran dan sebagai kasus.

“Perlakukan kasus sebagai kasus, karena kita juga tak ingin apa yang terjadi pada TKI kita digeneralisir,” imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper