Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres JK : Izin TKA Dipermudah, Tak Berarti Bisa Sebebas-bebasnya

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan kembali perihal kemudahan bagi tenaga kerja asing (TKA) yang dijamin dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2018.
Tenaga kerja asing di sebuah pabrik./Ilustrasi
Tenaga kerja asing di sebuah pabrik./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan kembali perihal kemudahan bagi tenaga kerja asing (TKA) yang dijamin dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2018.

Menurutnya, regulasi itu untuk mempermudah proses izin tenaga kerja asing. Namun, tidak berarti pemerintah membiarkan orang asing untuk bekerja di Indonesia sebebas-bebasnya.

“Tidak [sebebas-bebasnya], cuma bagaimana mempermudah prosesnya. Kalau di zaman dulu hanya dikasih izin 6 bulan pertama, 6 bulan kemudian ke Singapura dulu perpanjang lagi baru dapat 6 bulan lagi. Terus besok di-sweeping sama Imigrasi atau tenaga kerja, akhirnya menyebabkan kritikan besar. Karena itu kita memperbaiki sistemnya itu dengan mempermudah izin,” ujar JK dalam Munas Apindo, Selasa (24/4/2018).

Sebelumnya, regulasi tersebut memancing polemik karena dinilai memicu gelombang buruh asing rendahan masuk dan bekerja di Tanah Air.

JK menyebut regulasi itu dihadirkan pemerintah untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi melalui investasi asing yang masuk.

“Apabila kita persulit ini tenaga ahli ini dibidang ini modal dan skill ini juga tidak masuk. Karena itu kenapa di Thailand 10 kali lipat jumlah tenaga kerja asing dibanding Indonesia,” terang Wapres.

Dia mencontohkan Thailand, dengan kemudahan investasi dan segla perangkat pendukungnya membuat negara tersebut dapat mamacu bidang ekspor sehingga lebih baik dari Indonesia.

JK menegaskan, regulasi tersebut tidak akan mengurangi lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja Indonesia. Justru, kata dia, regulasi ini akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru.

“Karena rumusnya satu pekerja asing kira-kira meng-create lapangan kerja pekerja lokal 100 orang. Memang ada kasus di Sulawesi, tapi bersifat sementara karena ingin cepat kerja. Tapi secara umum akan memberikan manfaat investasi lapangan kerja dan juga kemajuan ini,” tegasnya.

JK pun menerangkan bahwa dalam konteks ekonomi global hal ini tidak bisa dihindari. Jika pemerintah tidak mengambil langkah konkret, Indonesia akan sulit bersaing menarik minat investor dengan negara Asean lainnya terutama Vietnam, Thailand dan Malaysia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper