Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REVISI UU 33/2004: Kontribusi Dana Bagi Hasil Daerah Pengolah Dipertimbangkan Masuk

Kontribusi dana bagi hasil untuk daerah pengolah dipertimbangkan masuk ke dalam revisi Undang undang No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah.
Blok Mahakam/Ilustrasi-Bisnis
Blok Mahakam/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, MANADO — Kontribusi dana bagi hasil untuk daerah pengolah dipertimbangkan masuk ke dalam revisi Undang – undang No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kasubdit Dana Bagi Hasil Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Ardimansyah mengatakan ada pertimbangan untuk memasukkan daerah pengolah yang dalam regulasi lama tidak masuk dalam pengaturan. Dia menambahkan saat ini revisi undang – undang tersebut sudah masuk dalam program legislasi nasional.

“Masih berproses. Sudah masuk dalam Prolegnas,” ujarnya dalam Temu Media dan Forum Kehumasan SKK Migas - KKKS Kalimantan dan Sulawesi, Selasa (17/4/2018).

Dia mengatakan penyaluran dana bagi hasil dilakukan sebagai salah satu instrumen untuk dana perimbangan daerah selain dana alokasi umum dan dana alokasi khusus. Pemerintah yang menerima pendapatan negara menyalurkan kembali dana tersebut kepada daerah.

Sebelumnya, Forum Daerah Pengolah yang diinisiasi Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mendorong untuk memasukkan kontribusi daerah pengolah dalam revisi UU No. 33/2004 tersebut. Neni mengaku sudah menyampaikan usulan tersebut ke DPR dan Kementerian Keuangan untuk menyuarakan hal ini.

“Kami sudah membuat naskah akademiknya agar ini bisa masuk,” katanya.

Dia berpendapat daerah pengolah juga memiliki risiko yang sama dengan daerah penghasil salah satunya rentan terhadap masalah sosial dan lingkungan. Terbaru, soal tumpahnya minyak mentah di Teluk Balikpapan yang telah berdampak luas bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Dalam lama resmi DPR, anggota Badan Legislasi DPR Bambang Riyanto beranggapan perlu peninjauan ulang tentang penetapan perhitungan dana bagi hasil migas daerah. Ia menegaskan pentingnya memberikan perlakuan adil bagi daerah penghasil dan pengolah migas dibanding kabupaten atau kota lainnya.

“Saya minta dalam pembahasan revisi UU Migas dan UU Nomor 33/2004, daerah penghasil dan pengolah Migas diundang lagi,” katanya.

Ia mengusulkan agar dalam pembahasan revisi Undang-Undang Migas dan UU No. 33/2004, DPR melibatkan daerah penghasil dan pengolah Migas.

“Prinsip keadilan itu memang tidak bisa diwujudkan dalam pembagian DBH yang rata. Tapi harus menimbang banyak variabel. Seperti beban daerah terdampak di daerah pengolah migas,” ujar Bambang.

Kendati demikian, Ardimansyah mengatakan dana bagi hasil bagi sumber daya alam tersebut adalah upaya untuk menjaga keadilan bagi daerah yang tidak memiliki sumber daya alam tersebut karena bagian pemerintah pusat ditransfer kembali ke daerah lain dalam bentuk dana alokasi umum maupun alokasi khusus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper