Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BLOK MIGAS TERMINASI, Pertamina Diberi Tenggat 20 April

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan tenggat sampai 20 April 2018 kepada PT Pertamina (Persero) untuk menyelesaikan bonus tanda tangan terhadap delapan minyak dan gas bumi yang terminasi pada 2018.
Ilustrasi kilang lepas pantai./Bloomberg-Tim Rue
Ilustrasi kilang lepas pantai./Bloomberg-Tim Rue

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan tenggat sampai 20 April 2018 kepada PT Pertamina (Persero) untuk menyelesaikan bonus tanda tangan terhadap delapan minyak dan gas bumi yang terminasi pada 2018.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, 100% saham partisipasi dari delapan blok terminasi itu diserahkan kepada Pertamina terlebih dulu. Namun, Pertamina diperbolehkan untuk menggandeng mitra lama atau baru melalui mekanisme bisnis.

"Pokoknya kalau dia sudah bayar signature bonus [bonus tanda tangan] dan memberikan komitmen pasti, kontrak delapan blok terminasi bakal langsung diteken. Tenggat pada 20 April 2018, saya sudah berikan surat resmi kepada Pertamina," ujarnya, Selasa (17/4).

Pada 15 Maret 2018, beredar surat Keputusan Menteri ESDM No. 2881/13/DJM.E/2018 yang ditujukkan kepada Kepala SKK Migas dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero). Surat itu berisi ketentuan transaksi kontrak baru delapan blok migas terminasi tersebut.

Dalam Kepmen itu, total nilai bonus tanda tangan untuk delapan blok migas terminasi itu senilai US$28,5 juta. Pertamina yang sepenuhnya menerima delapan blok terminasi itu pun harus menanggung sendiri bonus tanda tangan tersebut.

Blok migas yang terminasi pada tahun ini terdiri atas Blok Tuban, Ogan Komering, Sanga-sanga, Souteast Sumatra, Nort Sumatra Offshore, East Kalimantan, Attaka, dan Tengah. Komitmen pasti investasi dari delapan blok migas itu senilai US$556,45 juta. 

Komitmen pasti dengan nilai paling tinggi berada di Blok Sanga-sanga US$237 juta, sedangkan nilai komitmen investasi paling rendah berada di Blok North Sumatra Offshore.

Djoko mengatakan, skema penetapan mitra dan saham partisipasi ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM.

"Namun, di tengah jalan memang ada perubahan menjadi seperti ini, intinya biar cepat diteken kontrak delapan blok terminasi tersebut. Ke depan, ada peluang bisa berubah selama belum ada tanda tangan," ujarnya.

Djoko mengatakan, kalau sampai tenggat yang ditetapkan, Pertamina tidak membayar bonus tanda tangan dan komitmen pasti investasi. Bisa jadi, delapan blok migas terminasi itu bisa batal diberikan kepada Pertamina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Surya Rianto
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper