Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga BBM Umum Harus Disetujui Pemerintah, Ini Keuntungan Bagi Badan Usaha

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat ada keuntungan bagi badan usaha maupun pemerintah dengan penerapan harga BBM jenis umum atau nonsubsidi lewat persetujuan pemerintah.
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU, di Jakarta, Senin (9/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU, di Jakarta, Senin (9/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat ada keuntungan bagi badan usaha maupun pemerintah dengan penerapan harga BBM jenis umum atau nonsubsidi lewat persetujuan pemerintah.

Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, harga BBM umum itu pergerakannya fluktuatif mengikuti perkembangan harga pasar dan minyak dunia. Nah, tren perkembangan harga minyak dunia saat ini terus naik sehingga berpotensi terus mengerek harga BBM jenis umum tersebut.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia telah menetapkan harga BBM penugasan yakni, Premium tidak akan berubah sampai 2019. Alasannya, demi menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat.

"Nah, kalau harga BBM umum terus naik, sedangkan harga Premium dan Solar tetap. Mau enggak mau masyarakat bakal pindah ke yang lebih murah, ini yang kami upayakan agar dihindari," ujarnya pada Kamis (12/4).

Djoko mengatakan, untuk itu pemerintah mengeluarkan kebijakan penetapan harga BBM umum oleh badan usaha harus mendapatkan persetujuan dulu.

Kebijakan itu disebut bisa memberikan untung untuk badan usaha maupun pemerintah.

"Jadi, badan usaha bisa tetap untung dengan menjaga tingkat konsumennya, sedangkan pemerintah juga untung karena migrasi ke Premium bisa diredam," ujarnya.

Adapun, badan usaha khawatir dengan kebijakan itu bisa menggerus marginnya. Apalagi, kementerian ESDM berencana merevisi Peraturan Menteri ESDM No. 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Pada Permen itu, bagian batas bawah margin 5% dihapus sehingga ketentuan berubah menjadi maksimal margin sebesar 10%.

Djoko pun memastikan dengan revisi itu tidak akan membuat badan usaha merugi.

"Kami pasti akan memberikan margin kok, tetapi dengan kondisi saat ini marginnya bisa di bawah 5%. 1%-4% itu margin loh, masih untung, tetapi buat breakeven pointnya memang bakal memakan waktu lebih lama," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengumumkan bakal melakukan kebijakan wajib minta persetujuan untuk harga BBM umum ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan inflasi.

Perwakilan PT. AKR Corporindo Tbk. Merry merespons, pada prinsipnya perseroan mendukung ketetapan Pemerintah sepanjang tidak merugi. Namun, perseroan menilai pertimbangan kemampuan Daya Beli Masyarakat tidak berlaku untuk BBM Umum secara keseluruhan.

“Untuk BBM dengan spesifikasi RON 92 ke atas, biasanya merupakan pilihan. Orang beli karena punya kemampuan. Yang tidak mampu tidak akan pernah masuk ,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Surya Rianto
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper