Bisnis.com, JAKARTA - Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pemanfaatan Tanah Budi Situmorang menyarankan pengembang tidak mengincar lahan sawah untuk lahan pengembangan.
“Ruang kita masih cukup luas untuk sebagai lahan investasi, tidak harus di lahan sawah,” ujar Budi di Jakarta, Senin (9/4/2018).
Sebanyak 150.000 hektare sampai 200.000 hektare lahan sawah berubah fungsi menjadi lahan properti dan infrastruktur tiap tahunnya.
Menanggapi hal ini, Budi mengatakan akan memperketat dan akan lebih selektif dalam proses alih fungsi lahan. Dalam perarturan yang ada, pergantian lahan dari alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) juga akan semakin diterapkan.
“Kalau satu hektare di Jawa maka harus diganti 5 hektar di Kalimantan, untuk Sumatra 3 hektare, dan Papua 10 hektar,” tuturnya.
Budi menjelaskan sawah merupakan lahan dengan bonus geografis seperti kerataan tanah, ketersediaan air, dan kedekatannya dengan jalan yang menarik perhatian dari pengembang atau investor sebagai lahan potensial. Namun, kesuburan lahan sawah belum tentu dimiliki oleh lahan lain.
Baca Juga
Untuk menghindari hal ini, Budi mengatakan akan menerbitkan sertifikat tanah yang di dalamnya tertulis “Boleh ditransaksikan tetapi tidak boleh di alihkan fungsinya”.
Jika masih terdapat pengembang dan investor nakal, Kementerian ATR – BPN mengancam akan mencabut sertifikat yang dimiliki pengembang.