Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Presiden No. 20/ 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) diragukan akan mendatangkan investasi lebih besar seperti penjelasan pemerintah.
Saleh Partaonan Daulay, Wakil Ketua kKmisi IX DPR yang membawahi sektor ketenagakerjaan menuturkan selama ini orang asing yang mau berinvestasi selalu mendapat tempat dan dilindungi. Ada banyak perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia tanpa mengalami kendala sama sekali.
Tidak ada jaminan masuknya tenaga kerja asing dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi angkatan kerja Indonesia. Apalagi, jumlah pengangguran di Indonesia masih menjadi persoalan besar. Kalau TKA dipermudah, berarti persoalan pengangguran belum terselesaikan.
Menurut dia kemudahaan berlebihan yang diberikan pemerintah justru membuka kerawanan bagi Indonesia. Masuknya barang-barang ilegal seperti narkotika maupun ideologi yang tidak sesuai konstitusi sangat rentan terjadi.
“Saya khawatir keterbatasan kemampuan pemerintah dalam melakukan pengawasan," kata Saleh, Sabtu (7/4/2018).
Menurut Saleh pemerintah harus berlapang hari memperbaiki aturan yang keliru itu. Mendatangkan investor ke dalam negeri seharusnya didorong merekrut pekerja lokal.
Baca Juga
"Mereka dapat untung dengan usahanya, kita untung dengan adanya lapangan pekerjaan yang diciptakan," katanya.