Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) berpotensi mendapatkan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bila terbukti menyebabkan pencemaran pada kejadian tumpahan minyak di Balikpapan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan pihaknya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyelidiki lebih jauh terkait kasus tumpahan minyak di Balikpapan tersebut.
Kementerian ESDM akan menyelidiki dari prosedur sisi hulu sampai hilir migas sudah sesuai ketentuan atau belum. Selain itu, Kementerian ESDM juga melihat dari sisi Health, Safety, dan Environment (HSE) migas.
"Jadi, kami akan lihat program respons darurat mereka [Pertamina] sudah berjalan dengan baik atau tidak," ujarnya pada Jumat (6/4/2018).
Kemudian, dari sisi pencemaran lingkungan akan diselidiki oleh KLHK. Arcandra menyebut untuk pembahasan sanksi akan dilihat dari sisi KLHK terkait, pencemaran lingkungan tersebut.
Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat dari KLHK terkait kemungkinan adanya sanksi.
Baca Juga
Adiatma mengatakan pihaknya terus berupaya menyelesaikan dampak tumpahan minyak tersebut.
"Terkait sanksi, kami belum terima surat apapun dari KLHK," ujarnya.
Kementerian ESDM pun tidak memberikan tenggat waktu ketat untuk penyelidikan terkait tumpahan minyak di Balikpapan itu.
"Kami akan kasih waktu penyelidikan sampai selesai, untuk berapa lamanya, kami juga ingin secepatnya," ujar Arcandra.