Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyederhaan Regulasi TKA Siap Pacu Investasi

Sejumlah poin perubahan yang termuat dalam Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing diyakini menjadi jalan keluar atas rumitnya birokrasi di Indonesia.
Tenaga kerja asing/aniinstrument.com
Tenaga kerja asing/aniinstrument.com

Bisnis.com, JAKARTA—Sejumlah poin perubahan yang termuat dalam Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing diyakini menjadi jalan keluar atas rumitnya birokrasi di Indonesia.

Terbitnya perpres ini juga sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang berkomitmen mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

Secara umum, sejumlah kelonggaran diberikan pada para pekerja tenaga asing dan pihak yang memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.

Mulai dari pengecualian pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi jabatan yang mendesak, pengecualian jabatan yang dibutuhkan pemerintah, dan penyederhanaan visa kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan penyederhanaan regulasi dalam perpres tersebut hanya mempermudah kualifikasi TKA yang diperbolehkan undang-undang.

“Perpres ini membuat proses perijinan lebih mudah cepat, akuntabel, efektif, dan dari sisi kendali tetap ada,” kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Istana Negara, Kamis (5/4).

Hanif mengharapkan penyederhaan regulasi ini mampu mendukung visi pemerintah saat ini yang berkomitmen dalam menggenjot investasi dan ekspor.

Di sisi lain, dia menegaskan penerbitan perpres tersebut tidak serta-merta memiliki implikasi negatif terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.

Dia mengklaim pemerintah mampu mencetak leboh dari 2 juta kesempatan kerja atau melebihi target pemerintah yang hanya 2 juta pada tahun lalu.

Peningkatan investasi yang diyakini menjadi input dari penyederhanaan regulasi TKA ini juga memiliki implikasi menciptakan banyak kesempatan kerja di Indonesia.  

“Yang diharapkan kemudahan berinvestasi sehingga lapangan kerja juga makin banyak. Jadi semua hal terkait, itu kan perlu dipermudah dan disederhanakan. Ketentuan dan prinsip pokok akan tetap ada seperti kualifikasi,” ujarnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper