Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MENKO DARMIN: Penyederhanaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Harus Tetap Dijalankan Sesuai Prosedur

Bisnis.com, JAKARTA Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2018 telah memastikan penyederhanaan perizinan bagi tenaga kerja asing.
Tenaga kerja asing/aniinstrument.com
Tenaga kerja asing/aniinstrument.com

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2018 telah memastikan penyederhanaan perizinan bagi tenaga kerja asing.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pada regulasi ini menyederhanakan bukan berarti menghilangkan karena tetap ada prosedur yang harus ditempuh dan dijalankan. Ketentuan pun tak banyak yang diubah artinya akan berjalan seperti yang dahulu.

"Ada keringanan lain juga yang diberikan dalam perpres itu pada pengusaha yang membutuhkan sekali, tetapi tetap jangan lupa, tenaga asing ini pasti lebih mahal," katanya, Kamis (5/4/2018).

Menurutnya, saat ini pemerintah mengidentifikasi dua kelompok pekerja yang sedang sangat dicari. Yakni untuk kebutuhan industri elektronik dagang atau e-commerce dan instruktur atau guru bidang vokasi.

Namun, Darmin menekankan, selain dua kelompok itu dunia usaha tetap bisa mengambil tenaga kerja asing untuk berbagai kebutuhan seperti yang sudah terjadi sekarang. Hanya saja kali ini akan lebih diringankan melalui Perpres 20/2018.

Kemudahan paling signifikan, menurut Darmin, adalah perubahan terkait Visa Tinggal Terbatas atau Vitas dan Izin Tinggal Sementara atau Itas.

Perpres 20/2018 menyebut setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki Vitas untuk bekerja, yang dimohonkan oleh Pemberi Kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk, dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.

Dalam Pasal 20 ayat 1, permohonan Vitas sebagaimana dimaksud sekaligus dapat dijadikan permohonan Itas. Proses permohonan pengajuan Itas pun dapat dilaksanakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang merupakan perpanjangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Adapun pemberian Itas dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dan Itas sebagaimana dimaksud merupakan Izin Tinggal untuk bekerja bagi TKA.

Selanjutnya, izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama 2 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan.

Pemberian Itas bagi TKA sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, sekaligus disertai dengan pemberian Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan dengan masa berlaku Itas.

Persoalan pemberi izin bagi TKA memang menjadi sorotan ekspatriat selama ini. Head Division Research and Residential Tenant Representation Colliers International Indonesia Gene Sugandy pernah menceritakan kliennya sering curhat soal pengurusan izin kerja yang lama dan sulit bahkan butuh waktu hingga 6 bulan.

Tak hanya itu, para ekspatriat juga kerap dipusingkan dengan regulasi di Indonesia yang terkesan tidak konsisten.

"Ini juga yang banyak membuat investor luar ketika akan masuk Indonesia berfikir ulang," ujarnya.

Sugandy mengatakan saat ini lebih dari 50% klien ekspatriat perusahaan berasal dari industri keuangan yang di dalamnya termasuk asuransi, perbankan, dan lainnya.

Adapun untuk industri perusahaan rintisan juga mulai menunjukkan pertumbuhan meski belum secara signifikan.

Menurutnya, populasi orang asing di Indonesia hanya berkisar di angka 6.000 jiwa dari 250 juta penduduk Indonesia. Artinya hanya kurang 1% warga asing yang tinggal sekarang dan diprediksi akan terus berkurang.

"Saya pikir untuk populasi yang hanya kirang dari 1% dan menguntungkan perekonomian Indonesia seharusnya memang jangan dipersulit,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper