Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai memberlakuan Free Trade Agreement (FTA) di Kawasan Bebas Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.
Dalam hal ini, barang eks impor yang diolah di kawasan tersebut, yang kemudian dimasukkan ke tempat lain di Indonesia akan diberikan fasilitas preferential tariffs.
Pemberlakukan fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan investasi, mendorong arus perdagangan internasional, meningkatan daya saing di kawasan bebas, kesempatan kerja, pendapatan regional dan nasional, kesejahteraan masyarakat, serta pariwisata.
Selain melakukan sinergi antara DJP dan DJBC, program reformasi perpajakan juga telah melakukan berbagai perbaikan di bidang layanan perpajakan, termasuk penyederhanaan pendaftaran NPWP, kemudahan pelaporan SPT, perluasan layanan di luar kantor, serta percepatan pemberian surat keterangan fiskal (berbagai perbaikan layanan terlampir).
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan, DJP melakukan berbagai program yaitu :
1. Efisiensi alokasi pemeriksa
Melalui kebijakan yang baru, terjadi pergeseran pemeriksaan restitusi PPN ke pemeriksaan all taxes yang dilakukan oleh fungsional pemeriksa pajak, sedangkan pemeriksaan data konkrit atau single tax tahun berjalan dilakukan oleh petugas pemeriksa pajak.
Selain meningkatkan efisiensi alokasi SDM, kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan risiko pemeriksaan berulang.
2. Penentuan WP yang diperiksa
Untuk lebih meningkatkan akurasi Wajib Pajak yang diperiksa, penentuan Wajib Pajak dilakukan melalui seleksi oleh Komite Perencanaan Pemeriksaan DJP berdasarkan data tax gap dan riwayat tingkat kepatuhan.
Dengan demikian Wajib Pajak yang diperiksa hanya Wajib Pajak yang tidak patuh atau berisiko tinggi.
3. Peningkatan kualitas pemeriksaan
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan akuntabilitas hasil pemeriksaan, serta menjaga integritas petugas pemeriksa, maka seluruh proses pemeriksaan akan dilaksanakan menggunakan IT-based audit di bawah pengawasan Komite Pengendalian Mutu Pemeriksaan.
Melalui program peningkatan pemeriksaan diharapkan dapat meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan dan menekan potensi sengketa serta meriingkatkan rasa keadilan bagi Wajib Pajak.
Di samping itu dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan atas Kontrak Kerja Sama berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan pengembalian biaya (cost recovery), maka pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas dilaksanakan secara bersama antara DJP, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Melalui kebijakan ini, pemeriksaan atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan dilakukan oleh Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia. Kebijakan ini akan meningkatkan kepastian hukum bagi KKKS karena hanya ada satu pemeriksaan sehingga mengurangi potensi sengketa dan pada saat yang bersamaan menekan beban biaya kepatuhan.
Berbagai program yang telah diciptakan di atas merupakan komitmen nyata Pemerintah dalam melaksanakan reformasi perpajakan dan penguatan reformasi kepabeanan dan cukai dengan melakukan penyederhanaan . regulasi, proses bisnis, dan pemberian fasilitas. Tidak hanya iu, peningkatan sinergi antar unit kerja juga ditekankan dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan yang pada gilirannya akan meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.