Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penurunan Tarif Langgar Aturan UU? Ini Kata Menteri Basuki

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyatakan tengah meninjau regulasi yang dinilai bertentangan dengan rencana pemerintah melakukan rasionalisasi tarif tol.
Foto aerial suasana lalu-lintas jalan tol Cikampek, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/3/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Foto aerial suasana lalu-lintas jalan tol Cikampek, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/3/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyatakan tengah meninjau regulasi yang dinilai bertentangan dengan rencana pemerintah melakukan rasionalisasi tarif tol.

Dia mengatakan mendapat laporan perihal adanya pendapat yang mengatakan kebijakan penurunan tarif sejumlah ruas tol bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku saat ini.

Pada pasal 48 ayat 3 UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Adapun, pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri PUPR.

Basuki mengatakan pihaknya akan mengkaji secara tuntas petikan regulasi tersebut, utamanya apakah rasionalisasi tarif yang saat ini tengah digodok tergolong dalam bentuk evaluasi.

“Jadi ini harus didiskusikan lagi karena ada pasal yang mengatakan evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan 2 tahun sekali, apakah ini [rasionalisasi tariff] dianggap sebagai evaluasi akan kami cek dulu,” katanya usai menghadiri Bimbingan Teknis Beton Pracetak Prategang Konstruksi Jalan Layang, Selasa (3/4/2018).

Dia melanjutkan, " Saya sudah undang untuk diskusi, supaya tidak salah."

Presiden Joko Widodo sendiri sebelumnya menginstruksikan agar aturan tersebut dapat segera terealisasi dalam waktu dekat. Rencananya, aturan tersebut akan dikemas dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri PUPR.

Sebagai informasi, dalam rencana regulasi penurunan tarif dengan kompensasi penambahan waktu konsesi, tarif tol yang saat ini dikisaran Rp1.200/km-Rp 1.300/km pada golongan 1 akan diturunkan menjadi Rp1.000/km. Penurunan juga berturut-turut berlaku dihitung dari tarif dasar tersebut menjadi 1,5 kali dan 2 kali pada golongan II dan III.

Implementasi aturan tersebut nantinya hanya diterapkan pada 39 ruas tol yang seluruhnya merupakan tol yang dibangun setelah 2010. Pasalnya, tarif tol sejak tahun itu rata-rata sudah berada diatas Rp1.000/km.

Sebagai gantinya, masa konsesi tol yang rata-rata berkisar antara 35-40 tahun akan diperpanjang sampai maksimal menjadi 50 tahun. Pemerintah menilai IRR investasi tidak terganggu karena penambahan masa konsesi akan mengompensasi penurunan tarif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper