Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Benarkah Pemerintah Agresif Kejar Setoran Pajak?

Bisnis.com, JAKARTA - Sebagian kalangan acapkali mengecap pemerintah terlalu agresif memungut pajak. Suara mengenai peraturan yang membikin gaduh dan tak pro wajib pajak sering terlontar ke publik, tetapi apakah demikian?

Bisnis.com, JAKARTA - Sebagian kalangan acapkali mengecap pemerintah terlalu agresif memungut pajak. Suara mengenai peraturan yang membikin gaduh dan tak pro wajib pajak sering terlontar ke publik, tetapi apakah demikian?

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memiliki pandangan bahwa dengan paket insentif yang diluncurkan Senin (2/4/2018) justru membalik logika tersebut. Apa yang dilakukan pemerintah saat ini menciptakan situasi yang kondusif bagi bisnis, sambil menuntaskan reformasi perpajakan.

Adapun beberapa kebijakan yang akan dinikmati oleh para pelaku bisnis di antaranya:

1. Merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 46/2013, sehingga Pajak “UKM” tarifnya diturunkan dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, dan berbagai kemudahan dan kelonggaran agar para pelaku UKM dapat menjalankan usaha dengan nyaman. Tak berhenti di sini, kemudahan, pembinaan, dan pemberdayaan pelaku UKM juga menjadi prioritas pemerintah.

2. Melakukan percepatan restitusi. Pengembalian kelebihan bayar pajak dipercepat pengembaliannya untuk wajib pajak patuh dan berisiko rendah. Kriteria diperluas, syarat dipermudah, prosedur diperpendek. Tujuannya agar _cashflow_ wajib pajak terjamin sehingga bisnis akan membaik. Kebijakan ini sekaligus mendorong kepatuhan pajak.

3. Penundaan kewajiban pencantuman NPWP/NIK dalam faktur pajak, sampai dengan para pengusaha kena pajak siap dan para pembeli teredukasi dengan baik. Keputusan ini bijak sambil mempersiapkan infrastruktur yang baik dan semua pihak siap. Pembinaan terus dilakukan dan pada saat yang tepat penegakan hukum yang tegas diambil.

4. Kebijakan untuk eksportir dan importir yang semakin dipermudah dengan perizinan online dan pemangkasan prosedur. Adanya KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), Gudang Berikat (GB), Kawasan Berikat (KB), Pusat Logistik Berikat (PLB), dan Mitra Utama Kepabeanan (MITA) memberi nilai tambah berupa efisiensi, kemudahan, dan kepastian. Industri Kecil Menengah (IKM) akan sangat dimudahkan dan diuntungkan.

5. Perbaikan kebijakan tax holiday (pembebasan pajak) supaya lebih menarik bagi investor, antara lain perluasan cakupan industri pionir, kepastian jangka waktu, kepastian besaran pembebasan. Investasi sangat dibutuhkan untuk mengungkit dan menggerakkan perekonomian kita, tetapi tetap diberikan secara selektif dan terukur.

"Jadi alih-alih memberatkan dan bikin resah, pemerintah justru semakin bijak memungut pajak. Tak perlu galak, tapi semanak. Jika patuh, tak perlu rikuh, apalagi takut gaduh. Bila masih awam, silakan bertanya agar paham. Semua gratis, jangan sampai habis," ujarnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper