Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Restitusi Baru Untungkan DJP dan Pelaku Usaha

Kebijakan restitusi yang baru memberikan kemudhan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku pemeriksa dan pelaku usaha selaku penerima.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Dirjen Pajak Robert Pakpahan./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan restitusi yang baru memberikan kemudhan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku pemeriksa dan pelaku usaha selaku penerima.

"Kebijakan restitusi dengan penelitian sederhana akan membuat memudahkan kerja DJP dan pelaku usaha," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam Konfrensi Pers Kementerian Keuangan, di Jakarta, Senin (2/4/2018).

Dia menjelaskan, DJP akan lebih dimudahkan kerjanya karena tidak diharuskan untuk memeriksa WP secara berulang-ulang, sehingga pemanfaatan sumber daya jauh lebih efesien.

Di sisi lain, pelaku usaha, mendapatkan restiutsi pajaknya jauh lebih cepat dan dapat mendukung cash flow dan likuiditasnya.

Contohnya, seorang eksportir meminta restitusi pajak setiap bulan, dan DJP dalam hal ini juga harus memeriksa setiap permintaan dalam kurun 1 tahun sebelum dapat memberikannya.

Walaupun, kata Robert, waktu 1 tahun tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada dalam UU KUP.

"Bahkan secara rata-rata kami menyelesaikannya dalam 47 minggu," imbuhnya.

Adapun, kebijakan restitusi dipercepat dilakukan dengan memperluas kriteria wajib pajak yang berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Dalam kebijakan ini, pembayaran yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat dinaikkan 900 persen, dengan nilai restitusi maksimal Rp100 juta untuk PPh Orang Pribadi non karyawan (sebelumnya Rp10 juta), nilai restitusi maksimal Rp1 miliar untuk PPh WP Badan (sebelumnya Rp100 juta), dan nilai restitusi maksimal Rp1 miliar untuk PPN Pengusaha Kena Pajak (sebelumnya Rp100 juta).

Penyederhanaan atau percepatan pemberian restitusi dilakukan tanpa pemeriksanaan melainkan dengan penelitian yang sederhana.

Kebijakan restitusi dipercepat diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan jumlah restitusi tersebut, kriteria tertentu (WP patuh), dan merupakan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Richard
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper