Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Penjelasan Pertamina Soal Penurunan Konsumsi Premium Kuartal I/2018

PT Pertamina (Persero) mengklaim tetap menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan volume yang ditetapkan pemerintah.
Petugas mengisikan BBM, di sebuah SPBU./JIBI-Nurul Hidayat
Petugas mengisikan BBM, di sebuah SPBU./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mengklaim tetap menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan volume yang ditetapkan pemerintah.

Peraturan Presiden No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM mengatur soal distribusi BBM. Pasal 3 (ayat 3) Perpres 191/2014, menyebutkan bahwa wilayah penugasan meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta dan Provinsi Bali (Jawa, Madura, dan Bali).

Artinya, Premium di Jawa, Madura, dan Bali bukan lagi BBM penugasan, tetapi masuk kategori BBM umum seperti Pertalite dan seri Pertamax.

Sebaliknya, Premium di luar Jawa, Madura, dan Bali masih menjadi BBM penugasan sehingga Pertamina wajib mendistribusikan sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah.

External Communication Pertamina Arya Dwi Paramita mengatakan bahwa Pertamina menyalurkan Premium di luar Jawa, Madura, dan Bali sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah.

"Kami menyalurkan Premium di luar Jawa, Madura, dan Bali sesuai dengan volume yang ditugaskan pemerintah. Namun, jika serapan jauh berkurang itu karena ada perubahan konsumsi BBM oleh masyarakat yang beralih ke BBM lebih berkualitas," kata Arya kepada Bisnis, Senin (2/4).

Bahkan, katanya, Pertamina pun tetap menyediakan Premium di Jawa dan Bali kendati bukan lagi sebagai BBM penugasan.

Arya menjelaskan bahwa ada perubahan pola konsumsi BBM sejak 2014. Masyarakat mulai beralih ke BBM yang lebih berkualitas, seperti Pertalite dan seri Pertamax. Hal itu menyebabkan konsumsi Premium terus bergerak turun. Sebagai contoh, kuota Premium pada 2017 sebanyak 12,5 juta kiloliter, tetapi hanya terserap 7 juta kl. Kemudian, kuota Premium pada 2018 pun diturunkan menjadi 7,5 juta kl.

"Pertamina tetap menyediakan Premium sesuai dengan kuota terutama di luar Jawa, Madura, dan Bali karena itu sebuah penugasan dari pemerintah. Di Jawa, Madura, dan Bali pun kami menyediakan Premium."

Ketika ditanya apakah ada upaya penurunan distribusi Premium sebagai lagkah untuk mengurangi kerugian Pertamina, Arya menegaskan bahwa Pertamina tidak ada upaya untuk melakukan hal itu kendati harga Premium berada di bawah keekonomian pasar. "Ketika ada indikator penurunan [volume konsumsi] Premium di pasar dalam upaya Pertamina [untuk mengurangi kerugian] itu tidak masuk akal karena kami harus menjalankan penugasan pemerintah."

Penyaluran Premium mencatatkan penurunan sebesar 35% menjadi 1,32 juta kiloliter di kawasan luar Jawa, Madura, dan Bali sepanjang kuartal I/2018 dibandingkan dengan periode sama pada 2017.

Tren itu melanjutkan penurunan penyaluran Premium pada 2 bulan pertama tahun ini yang sebesar 30%.

Penyaluran Premium di luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) adalah BBM penugasan yang kuotanya telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.

Pada 2018, kuota Premium sebagai BBM penugasan kepada Pertamina diturunkan sebesar 40% menjadi 7,5 juta kl dibandingkan dengan 2017 sebesar 12,5 juta kl.

Bila melihat realisasi penyaluran Premium di luar Jawa dan Bali oleh Pertamina sampai kuartal pertama tahun ini, perusahaan pelat merah itu telah menyalurkan 17,6% dari total kuota yang ditetapkan BPH.

Kalau, kuota Premium 7,5 juta kl dibagi rata setiap kuartal, berarti per 3 bulan penyaluran Premium yang harus digelontorkan adalah setara 25% dari total kuota atau sebanyak 1,87 juta kl.

Dengan pencapaian sampai akhir Maret 2018 berada di 1,32 juta kl, berarti pada kuartal pertama ada selisih 500.000 kilo liter dibandingkan dengan perhitungan bagi rata penyaluran kuota Premium.

Lalu, penyaluran Premium di kawasan Jawa dan Bali mencatatkan penurunan sebesar 50% menjadi 774.435 kl dibandingkan dengan periode sama pada 2017.

Adapun, penyaluran Premium di Jawa dan Bali bersifat BBM umum sehingga penyalurannya diserahkan sepenuhnya kepada badan usaha yakni, Pertamina.

Di sisi lain, permintaan Premium diprediksi bisa bertambah seiring dengan harga BBM penugasan itu yang tidak berubah sampai 2019 dan berada di level Rp6.450 per liter.

Potensi kenaikan permintaan Premium didorong oleh gap dengan harga BBM umum seperti Pertalite dan Pertamax Series kian menjauh.

Saat ini, harga Pertalite berada dikisaran RP7.800 per liter sampai Rp8.150 per liter, sedangkan harga Pertamax RON 92 berada di kisaran Rp8.900 per liter.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, penjualan Premium di Jawa, Madura, dan Bali bukan lagi sebuah penugasan sehingga Pertamina bisa menguranginya atau menambah.
Sebaliknya, distribusi Premium di luar Jawa, Madura, dan Bali menjadi sebuah kewajiban bagi Pertamina sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah karena masih menjadi penugasan perseroan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper