Bisnis.com, JAKARTA -- Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus meningkatkan kemudahan berusaha dan menggairahkan perekonomian nasional, Kementerian Keuangan menyiapkan tiga kebijakan baru.
Tiga kebijakan itu adalah percepatan restitusi, pemeriksaan bersama atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan pembebasan PPN bagi perwakilan asing. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menuturkan penerapan tiga kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan menggairahkan perekonomian nasional.
Terkait pembebasan PPN bagi perwakilan asing, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan perwakilan negara asing dan badan internasional dapat diberikan pembebasan PPN dan/atau PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Asalkan ada dua syarat yang terpenuhi. Pertama, rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk. Kedua, memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diterbitkan Ditjen Pajak.
Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (29/3/2018), Kemenkeu menerangkan diperlukan penyederhanaan prosedur pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada badan internasional serta pejabatnya untuk kegiatan yang dihadiri kepala negara dan/atau pimpinan badan internasional.
Untuk itu, ada beberapa perubahan yang dilakukan pemerintah terkait hal ini. Salah satunya, SKB tidak lagi dimasukkan dalam syarat pemberian pembebasan PPN dan/atau PPnBM.
Berikut pokok-pokok perubahan yang dilakukan pemberian pembebasan PPN dan/atau PPnBM:
Sumber: Ditjen Pajak Kemenkeu