Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Sederhanakan Prosedur Pembebasan PPN Bagi Perwakilan Asing

Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus meningkatkan kemudahan berusaha dan menggairahkan perekonomian nasional, Kementerian Keuangan menyiapkan tiga kebijakan baru.
Ilustrasi penagihan pajak./Istimewa
Ilustrasi penagihan pajak./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus meningkatkan kemudahan berusaha dan menggairahkan perekonomian nasional, Kementerian Keuangan menyiapkan tiga kebijakan baru.

Tiga kebijakan itu adalah percepatan restitusi, pemeriksaan bersama atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan pembebasan PPN bagi perwakilan asing. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menuturkan penerapan tiga kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan menggairahkan perekonomian nasional. 

Terkait pembebasan PPN bagi perwakilan asing, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan perwakilan negara asing dan badan internasional dapat diberikan pembebasan PPN dan/atau PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Asalkan ada dua syarat yang terpenuhi. Pertama, rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk. Kedua, memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diterbitkan Ditjen Pajak.

Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (29/3/2018), Kemenkeu menerangkan diperlukan penyederhanaan prosedur pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada badan internasional serta pejabatnya untuk kegiatan yang dihadiri kepala negara dan/atau pimpinan badan internasional.

Untuk itu, ada beberapa perubahan yang dilakukan pemerintah terkait hal ini. Salah satunya, SKB tidak lagi dimasukkan dalam syarat pemberian pembebasan PPN dan/atau PPnBM.

Berikut pokok-pokok perubahan yang dilakukan pemberian pembebasan PPN dan/atau PPnBM:

Kemenkeu Sederhanakan Prosedur Pembebasan PPN Bagi Perwakilan Asing

Sumber: Ditjen Pajak Kemenkeu


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper