Bisnis.com, TANGERANG – Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang mengalami kerugian melebihi Rp4,3 miliar akibat Peraturan Menteri Keuangan No.229/PMK.04/2017 akan melakukan banding ke Dirjen Bea Cukai.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Soekarno-Hatta, Arman Yahya mengungkapkan keberatan diajukan agar nota pembetulan (notul) atau denda yang dikenakan terhadap perusahaan tidak dijatuhkan eksekusi.
“Waktu penyerahan SKA [Surat Keterangan Asal] terlalu cepat. Ini memberatkan pengusaha,” katanya kepada Bisnis di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (27/3/2018).
Permenkeu 229/2017 mengatur tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Permasalahannya, jelas Arman, dalam beleid tersebut diatur batas waktu penyerahan SKA untuk barang yang masuk jalur merah atau kuning hanya diberikan tenggat satu hari atau sampai pukul 12.00 WIB hari berikutnya sejak pemberitahuan impor barang (PIB) mendapatkan penetapan jalur.
Menurutnya, batas waktu tersebut terlalu singkat untuk barang yang melalui jalur merah dan harus diperiksa fisik oleh petugas pabean.
Baca Juga
Sementara apabila melewati batas waktu tersebut, SKA dianggap tidak berlaku lagi. Padahal, SKA berlaku satu tahun berdasarkan kesepakatan perdagangan internasional.
Akibat penerarapan SKA yang terlalu singkat, importir dikenakan notul dan membayar bea masuk yang sangat tinggi hingga miliaran rupiah.