Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono akan melaporkan hasil kajian skema penurunan tarif jalan tol. "Nanti ya, kami ini laporkan dulu kepada Pak Jokowi, nanti setelah dari sana," ujarnya di Kementerian PUPR, Selasa (14/3/2018).
Sebelumnya, terdapat dua opsi penurunan tarif yakni penurunan tarif dengan kompensasi penambahan konsesi dan penyederhanaan golongan angkutan kendaraan. Pertama perpanjang konsesi, agar masa konsesi operasional jalan tol diperpanjang hingga batas maksimal yakni 50 tahun.
Tarif jalan tol di Indonesia berkisar antara Rp200 hingga Rp1.500 per kilometer. Pengguna jalan tol sebanyak 83% adalah kendaraan golongan I, 10% golongan II, 4% golongan III, dan masing-masing 1,5% untuk golongan IV dan V.
Baca Juga
Dari formula yang disiapkan, rerata penurunan untuk golongan I, II dan III bisa mencapai 10% hingga 30%. Sementara, untuk golongan IV dan V bisa mencapai 22% hingga 38%.
"Tapi, untuk golongan IV dan V kan hanya 3%. Kita ingin yang dampaknya paling baik untuk masyarakat. Makanya kami bikin yang 14% ini (golongan II dan III) supaya bisa lebih baik," ungkap Basuki.
Selain itu, pihaknya menyiapkan opsi penyederhanaan golongan kendaraan dengan menggabungkan golongan III hingga V menjadi satu klaster golongan. Lalu, golongan II dan III menjadi satu klaster serta golongan IV dan V menjadi satu klaster. "Nanti kami akan bandingkan dan kami buat kesimpulan," kata Basuki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel