Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama mendorong seluruh jajarannya untuk melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf. Penyelesaian sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk pelayanan publik pemerintah kepada masyarakat.
Direktur Pemberdayaaan Zakat dan Wakaf Kemenag M. Fuad Nasar mengatakan Kementerian Agama melalui semua unit di daerah bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf.
"Kami telah meminta jajaran Kementerian Agama se-Indonesia agar mendata tanah wakaf yang belum bersertifikat, mendorong para nazhir wakaf untuk mengurus tanah wakaf yang belum bersertifikat serta proaktif berkoordinasi dengan BPN setempat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (26/3/2018).
Fuad menjelaskan sertifikasi tanah wakaf sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo ketika menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Sumatra Barat pada 9 Februari 2018.
Kementerian ATR/BPN, paparnya, juga telah menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 1/INS/II/2018 tanggal 6 Februari 2018 tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Tempat Peribadatan Di Seluruh Indonesia.
Di sisi lain, Kementerian Agama telah bekerja sama dengan BPN sejak 2015 untuk melakukan sertifikasi tanah wakaf. Nota kesepahaman itu berlaku selama 4 tahun dengan opsi perpanjangan untuk menjamin kepastian hukum tanah wakaf.
Dia menjelaskan, ruang lingkup nota kesepahaman itu meliputi: penyebarluasan informasi melalui sosialisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf; penyiapan dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi tanah wakaf; pelaksanaan kegiatan sertifikasi tanah wakaf; serta pemantauan dan evaluasi kegiatan percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Percepatan sertifikasi tanah wakaf antara lain dengan mendorong kepedulian para nazhir wakaf di seluruh Indonesia agar mengurus kelengkapan dokumen tanah wakaf yang mereka kelola serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengurus pensertifikatan,” tuturnya.
Fuad menegaskan harta benda wakaf berupa tanah dan bangunan harus dimanfaatkan sesuai tujuan dan fungsi wakaf, yaitu sebagai sarana dan kegiatan ibadah, sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan, bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat.
“Atau kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.