Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakin setelah data wajib pajak terkumpul dengan lengkap, tidak akan ada lagi pemeriksaan berulang terhadap WP yang patuh.
"Karena selama ini DJP tidak punya data, dulu kan seperti itu, [yaitu tetap melakukan pemeriksaan terhadap WP yang patuh,]" kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama dalam acara Diskusi Politik Vox Point Indonesia, di Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Dia mengatakan, kelengkapan data WP dari dalam negeri dan luar negeri akan sangat membatu pihaknya dalam mengklasifikasi wajib pajak sesuai dengan kepatuhannya.
Dengan demikian, tegasnya, pemeriksaan tidak akan pernah lagi menyasar kepada WP yang patuh.
Menurut catatan Bisnis, pada April 2018, DJP akan memiliki data transaksi kartu kredit dengan total tagihan selama setahun paling sedikit Rp1 miliar.
Ditambah lagi, DJP juga akan mendapat data WP dari Implementasi automatic exchange of information (AEoI) yang ditargetkan pada September 2018.
Hestu mengatakan, dengan data tersebut pihaknya akan dapat meniciptakan program semacam Compliance Risk Management (CRM). "Di mana kita akan petakan WP itu, dan diklasifikasikan menjadi 3 bagian," katanya.
Dia memaparkan, pertama, WP Patuh, kelompok ini tidak akan pernah lagi dilakukan pemeriksaan yang berulang-ulang.
Kedua, belum patuh sepenuhnya, kelompok ini akan diberikan pembinaan dan bimbingan oleh DJP, agar meningkat kepatuhannya.
Ketiga, WP sepenuhnya tidak patuh, kelompok ini akan mendapat pengawasan yang cukup intensif dari DJP. Namun, pihaknya masih akan mengedepankan pembinaan sebelum akhirnya melanjutkannya pemeriksaan.
"Kami tidak pernah melakukan pemeriksaan itu ujuk-ujuk, pasti ada langkah-langkah sebelumnya untuk membuat mereka patuh secara self assesment, dikasih tahu dulu, diminta pembetulan SPT dan segala macam, dan memang kalau tidak bisa, baru kita lakukan pemeriksaan dan penyidikan," jelas Hestu Yoga.
Disamping itu, dia memohon agar WP tidak terlalu cemas ketika datanya terlihat oleh DJP. Pasalnya, data-data yang diterima Ditjen Pajak akan dikelola, di-govern, dijaga, dan dilindungi dengan baik. "Sehingga kekhawatiran tentang keamanan dan kerahasiaan atas data WP dapat terjawab semua," katanya.
Adapun, dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan dan Tata Cara Perpajakan yang masih dalam pembahasan, ketentuan mengenai kewajiban merahasiakan diatur dalam pasal 89 sampai dengan pasal 92.