Bisnis.com, JAKARTA -- Rencana kebijakan rasionalisasi tarif tol dengan kompensasi penambahan konsesi dipastikan hanya berlaku pada ruas tertentu, seperti ruas tol antarkota yang tarifnya dinilai terlalu mahal.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna mengatakan kebijakan tersebut tidak dipukul rata untuk seluruh ruas tol, melainkan difokuskan pada ruas tol antarkota yang tarifnya dinilai terlalu tinggi dengan memperhatikan daya beli masyarakat setempat.
Selain itu, rencana rasionalisasi tarif juga difokuskan pada tol-tol yang baru beroperasi. Soalnya, dia mengatakan tol yang sudah lama beroperasi, contohnya tol Jakarta--Bogor--Ciawi (Jagorawi) tarifnya sudah relatif rendah.
"Tidak semua ruas, pokoknya ini case by case. Tol yang dinilai mahal dan masih baru yang kami evaluasi. Juga diarahkan yang di antarkota, karena kalau tol dalam kota ability to pay sudah relatif tinggi,"kata Herry di Gedung Kementerian PUPR, Jumat (23/3/2018).
Adapun, Herry menegaskan bahwa rasionalisasi tarif tidak akan mengubah interest rate return (IRR) investasi jalan tol karena kalkulasi penurunan tarif akan disetarakan dengan kompensasi terhadap penambahan konsesi.
"Kami tekankan secara investasi akan sama, IRR tidak berubah. Karena pengurangan tadi dikompensasi dalam bentuk konsesi," ujarnya.
Rasionalisasi tarif merupakan salah satu cara yang tengah digodok pemerintah untuk mengurangi tarif tol yang salah satu tujuannya untuk mengakomodasi biaya logistik yang dinilai terlalu mahal.
Rencananya, kebijakan tersebut dapat menurunkan biaya tarif tol saat ini dari Rp1.300/km menjadi Rp1.000/km untuk golongan I. Dengan penurunan tersebut, diharapkan dapat menekan biaya angkut penggunaan moda jalan tol sampai maksimal 50%.