Bisnis.com. JAKARTA -- Rencana kebijakan rasionalisasi tarif tol dengan kompensasi penambahan konsesi dipastikan hanya berlaku pada ruas tertentu, seperti ruas tol antar kota yang tarifnya dinilai terlalu mahal.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna mengatakan kebijakan tersebut tidak dipukul rata untuk seluruh ruas tol, melainkan difokuskan pada ruas tol antarkota yang tarifnya dinilai terlalu tinggi dengan memperhatikan daya beli masyarakat setempat.
Selain itu, rencana rasionalisasi tarif juga difokuskan pada tol-tol yang baru beroperasi. Soalnya, dia mengatakan tol yang sudah lama beroperasi, contohnya tol Jakarta--Bogor--Ciawi (Jagorawi) tarifnya sudah relatif rendah.
"Tidak semua ruas, pokoknya ini case by case. Tol yang dinilai mahal dan masih baru yang kami evaluasi. Juga diarahkan yang di antarkota, karena kalau tol dalam kota willingness to pay sudah relatif tinggi,"kata Herry di Gedung Kementerian PUPR, Jumat (23/3/2018).
Adapun, Herry menegaskan bahwa rasionalisasi tarif tidak akan mengubah interest rate return (IRR) investasi jalan tol karena kalkulasi penurunan tarif akan disetarakan dengan kompensasi terhadap penambahan konsesi.
"Kami tekankan secara investasi akan sama, IRR tidak berubah. Karena pengurangan tadi dikompensasi dalam bentuk konsesi," ujarnya.
Rasionalisasi tarif merupakan salah satu cara yang tengah digodok pemerintah untuk mengurangi tarif tol yang salah satu tujuannya untuk mengakomodasi biaya logistik yang dinilai terlalu mahal.
Rencananya, kebijakan tersebut dapat menurunkan biaya tarif tol saat ini dari Rp1.300/km menjadi Rp1.000/km. Dengan penurunan tersebut, diharapkan dapat menekan ongkos logistik yang selama ini dinilai kemahalan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan dari perhitungan awal yang dilakukan pihaknya, batas maksimal ideal perpanjangan konsesi hanya mencapai 50 tahun.
Saat ini, konsesi yang dipegang badang usaha jalan tol (BUJT) berada di kisaran 35-40 tahun. Artinya, bila kebijakan ini resmi diberlakukan pada sejumlah jalan tol, BUJT akan memperpanjang masa konsesinya selama 10-15 tahun.
"Kami sudah hitung kalau diatas 50 tahun, hitungannya tidak linear dan tarifnya turun banyak. Jadi yang kami pegang ini masa perpanjangan konsesi sampai 50 tahun,"ujarnya di tempat yang sama.
Adapun, Basuki mengatakan nantinya sejumlah tol yang dinilai cocok menerapkan rasionalisasi tarif akan diarahkan melakukan amandemen kontrak yang mengatur perihal tarif baru, masa konsesi sampai pendanaan kepada bank.