Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Usaha Niaga Gas Minta Bantuan Pemerintah Soal Utang Piutang

Pelaku usaha niaga gas bumi meminta pemerintah juga membantu proses penyelesaian trader gas. Pasalnya, penyelesaian trader bertingkat tidak mudah dan melibatkan banyak pemangku kepentingan terkait.
pipa gas./ANTARA
pipa gas./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha niaga gas bumi meminta pemerintah juga membantu proses penyelesaian trader gas. Pasalnya, penyelesaian trader bertingkat tidak mudah dan melibatkan banyak pemangku kepentingan terkait.

Ketua Indonesia Natural Gas Trader Asociation Sabrun Jamil mengatakan, pihaknya akan mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 6 tahun 2016. Namun, para trader bertingkat juga membutuhkan bantuan dalam penyelesaiannya.

"Banyak yang harus diselesaikan seperti, utang piutang infrastruktur sampai masalah karyawan. Jangan sampai pemerintah oke saja, tetapi kami dituntut sama karyawan dan bank, ini kan bisnis legal sampai ada Permen 06 tahun 2016 tersebut," ujarnya pada Kamis (22/3).

Sabrun mengatakan, pihaknya tengah melakukan perundingan dengan pihak terkait untuk membereskan semuanya demi mematuhi Permen 06 tahun 2016.

"Namun, masalah waktu selesainya kapan masih tidak bisa ditentukan, soalnya ini kan orang dagang. Kecuali, semua utang piutang kami [trader gas] ditanggung oleh pemerintah," ujarnya.

Dia pun menuturkan, Kementerian ESDM memang meminta para trader bertingkat untuk menyelesaikan segala persoalan dalam seminggu pada pekan lalu.

"Kami pun sedang usaha untuk merger dan akuisisi bagian usaha, tetapi kami tidak bisa buru-buru menyelesaikannya juga. Tidak bisa dalam waktu seminggu," ujarnya.

Secara prinsip, Sabrun pun mendukung implementasi Permen 06 tahun 2016. Harapannya, permen itu bisa membuat iklim bisnis hilir gas bumi tidak tumpang tindih lagi.

Adapun, permen ESDM 06 tahun 2016 itu telah memberikan waktu kepada pelaku usaha bisnis hilir gas bumi menyelesaikan persoalan trader bertingkat dalam 2 tahun.

Lewat permen ESDM itu, pemerintah meminta semua niaga gas bumi hanya kepada pengguna akhir atau end user.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Surya Rianto
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper