Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dikritik Jokowi, Kemenaker Akhirnya Permudah Izin Pekerja Asing?

Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen mempermudah proses perizinan pekerja asing.
Tenaga kerja ilegal asal China diperiksa di Kantor Imigrasi Cilegon, Banten, Rabu (3/8).Antara-Asep Fathulrahman
Tenaga kerja ilegal asal China diperiksa di Kantor Imigrasi Cilegon, Banten, Rabu (3/8).Antara-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen mempermudah proses perizinan pekerja asing. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mempermudah perizinan pekerja asing demi meningkatkan investasi di Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat mendapat laporan dari sejumlah pengguna tenaga kerja asing yang terganggu dan merasa tidak nyaman karena merasa ada sweeping. 

"Yang kita lihat, Kemenaker jalan sendiri, Imigrasi jalan sendiri, instansi lain juga melakukan pengawasan sendiri-sendiri," kata kepala negara di Kompleks Istana Kepresidenan, pekan lalu.

Terkait dengan hal ini, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengatakan jika pekerja asing yang masuk ke Indonesia telah sesuai dengan ketentuan, mereka tidak akan dipersulit.

“Kalau sudah memenuhi persyaratan, harus dipermudah. Kalau tidak memenuhi persyaratan, ya tidak boleh masuk. Izin dipermudah, tapi pengawasan juga ditegakkan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dalam keterangan resmi, Rabu (14/3/2018).

Hanif menjelaskan selama ini perizinan Rencana Pengajuan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Penempatan Tenaga Asing (IPTA) yang dilayani di Kementerian Ketenagakerjaan telah berbasis online system. Pengajuan perizinan bisa dilakukan kapan dan di mana saja, serta tidak mempertemukan antara pengurus izin dan petugas.

Dia menjelaskan, komitmen mempermudah izin penggunaan pekerja asing tak hanya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan tetapi juga pemerintah yang sedang menyiapkan kebijakan baru.

Pembahasan kebijakan baru itu melibatkan kementerian dan lembaga lain yang terkait seperti Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Otoritas Jasa Keuangan dan lainnya.

“Semua prosedur akan lebih singkat, lebih cepat, berbasis online, dan terintegrasi antarlembaga terkait,” jelasnya.

8 KEBIJAKAN BARU

Hanif melanjutkan terdapat delapan kebijakan baru terkait perizinan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Ijin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA) yang sedang dimatangkan oleh pemerintah. Delapan tersebut adalah menghilangkan syarat rekomendasi dari instansi terkait.

Jangka waktu izin pekerja asing berkisar 1--2 tahun menjadi sesuai dengan perjanjian kontrak kerja. Proses perizinan RPTKA dan IMTA yang semula terpisah menjadi satu kesatuan dengan demikian perizinan yang semula butuh waktu 6 hari menjadi 2 hari.

Jika sebelumnya pekerja asing dengan jabatan direksi atau komisaris yang juga pemegang saham diwajibkan mengantongi IMTA, kini tak harus mengantongi IMTA.

Sebelumnya, untuk pekerjaan terkait kondisi emergency dan maintenance, kedatangan pekerja asing bersamaan dengan IMTA, kini pekerja asing diperbolehkan masuk Indonesia terlebih dahulu dan pengajuan IMTA paling lambat 2 hari setelah bekerja.

Sebelumnya, pemberi kerja tak boleh mempekerjakan pekerja asing yang telah dipekerjakan oleh pemberi kerja yang lain, kini rangkap pekerjaan itu diperbolehkan, namun hanya untuk jabatan sejenis, serta hanya pada sektor pendidikan, pelatihan vokasi, e-commerce dan sektor migas.

Jika sebelumnya izin pekerja asing dengan jabatan direksi dan komisaris hanya terbatas pada lokasi kabupaten/kota tertentu, kini izin lokasi kerja bersifat nasional. Namun, untuk jabatan teknis tetap mengacu pada kabupaten/kota tertentu.

Jika sebelumnya pengawasan dilakukan oleh beberapa instansi, kini pengawasan dilakukan secara terkoordinasi lintas instansi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper