Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Air Sedunia 2018, Proses Sertifikasi Situ Diharapkan Lebih Cepat

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berharap peraturan turunan Instruksi Presiden (Inpres) No.2/2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Indonesia dapat segera terbit.
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Doni Monardo (kiri) saat meninjau Situ Cisanti di Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/2/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Doni Monardo (kiri) saat meninjau Situ Cisanti di Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/2/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, DEPOK -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berharap peraturan turunan Instruksi Presiden (Inpres) No.2/2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Indonesia dapat segera terbit.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane Jarot Widyoko mengatakan terbitnya peraturan turunan tersebut dinilai dapat mempercepat sertifikasi situ, sehingga dapat dijaga untuk meminimalisir potensi banjir utamanya di ibukota. Sampai saat ini, jumlah situ yang sudah tersertifikasi masih minim, yakni 4 situ dari 206 situ yang berada di wilayah Jabodetabek.

"Saat ini, kami mencoba mematok dulu jadi kami harapkan saat [petunjuk teknis] juknis datang, sertifikasi siap dilakukan," paparnya dalam diskusi rangkaian peringatan Hari Air Sedunia 2018, Senin (12/3/2018).

Pada 2017, ujar Jarot, pihaknya menargetkan 27 situ dapat tersertifikasi. Namun, baru selesai 4 situ dan 23 lainnya masih dalam tahap pematokan.

Sementara itu, tahun ini pihaknya menargetkan bisa mensertifikasi 32 situ, utamanya setelah petunjuk teknis terbit.

Dia mengungkapkan sertifikasi situ masih disamakan perlakuannya dengan sertifikasi rumah pribadi milik individual. Hal tersebut mempersulit kelengkapan persyaratan sertifikasi situ sehingga jumlah yang tersertifikasi masih minim.

Dengan terbitnya juknis, lanjut Jarot, nantinya sertifikasi aset negara akan memiliki persyaratan yang tidak umum seperti sertifikasi individual, sehingga diharapkan dapat mempercepat keseluruhan sertifikasi situ.

Pengamat Perkotaan Nirwono Yoga menambahkan setelah disertifikasi, tahap berikutnya yang penting adalah merencanakan pengembangan selanjutnya untuk pemanfaatan Situ, Danau, Embung dan Waduk (SDEW).

“Sistem keterlibatan masyarakat, komunitas, dan pihak akademisi menjadi kunci utama,” terangnya.

Salah satu contoh keterlibatan komunitas dan masyarakat dalam pengelolaan SDEW, yakni dengan terbentuknya Forum Komunitas Hijau (FKH) Depok yang terlibat dalam pengelolaan Situ Pengasinan di Depok. Ketua Forum Komunitas Hijau Depok Heri Syaefudin mengatakan FKH mengedepankan pemanfaatan ruang terbuka hijau di sekitar situ tersebut untuk berbagai aktivitas sosial.

Hal tersebut sekaligus menjadi sarana edukasi masyarakat untuk peduli menjaga fungsi situ. Situ Pengasinan terletak di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok dengan luas 6 hektare.

Situ tersebut dilengkapi dengan turap, pintu air, jalur berlari dan sarana wisata air yang memberikan manfaat bagi komunitas setempat. Di sekelilingnya juga tumbuh usaha pembibitan tanaman yang menjadi potensi ekonomi lokal


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper