Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta agar UMKM diberikan pendampingan terkait perpajakan.
Sandiaga S. Uno, Wakil Gubernur DKI Jakarta, mengatakan pihak Pemprov DKI Jakarta ingin membangun usaha lewat UMKM sehingga aturan terkait akan memberikan dampak.
"Saya mendorong pemerintah untuk melebarkan basis pembayar pajak tapi kemarin UMKM mengeluh kepada kami, gerakan OK OCE," katanya.
Dia mengatakan selama ini sistem yang ada yaitu self assessment namun perkembangan yang ada dengan sistem pendekatan prakiraan profit menimbulkan beban baru menurut para UMKM.
"Tapi saya yakin pemerintah punya maksud yang baik, yang saya harapkan UMKM ini didorong berkembang. Mungkin satu, dua tahun diberi konseling dulu. Setelah itu, mereka tumbuh dari mikro ke kecil, kecil ke menengah, dari menengahjadi besar. Pada saat yang tepat nanti dia juga jadi basis pembayar pajak yang patuh. Itu yang akan kami dorong ke depan," katanya.
Dia menambahkan saat ini diharapkan adanya sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengembangkan UMKM ke depan.
"Harus diberikan pendampingan, pelatihan, karena masalah pajak ini mereka UMKM khawatir, tidak siap. Tapi saya sepakat bahwa kita harus perlebar dan perbanyak basis pembayar pajak tapi khusus UMKM, sebelum kita memeberikan kebijakan baru itu pelatihan pendampingannya harus kita dorong," jelasnya.
Dia mengatakan untuk penerapan saat ini masih perlu dikaji lebih dalam lagi.
"Saya kira kita perlu ukur efektivitasnya, UMKM jangan sampai layu, mati sebelum berkembang," ujarnya.
Adapun selama ini usaha segmen menengah dinilai belum memiliki pembukuan yang cukup baik sehingga Direktorat Jenderal Pajak menambah delapan metode penghitungan alternatif yang bisa menjadi rujukan pemeriksa pajak di lapangan.
Delapan poin tersebut meliputi transaksi tunai dan nontunai; sumber dan penggunaan dana; satuan dan/atau volume; penghitungan biaya hidup; pertambahan kekayaan bersih; berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya; proyeksi nilai ekonomi; dan /atau penghitungan rasio.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan keputusan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebesar 0,5% dari sebelumnya 1%, segera dilakukan dalam waktu dekat.