Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menerbitkan Keputusan Menteri terkait pengaturan harga Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Pengaturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara Untuk Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum yang ditandatangani pada 9 Maret 2018. Terdapat enam poin penting yang diatur dalam Kepmen tersebut.
Pertama, harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri ditetapkan sebesar US$70 per metrik ton. Harga tersebut didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 8%, total sulphur 0.8%, dan ash 15%.
Sementara itu, untuk harga batu bara dengan nilai kalori lainnya dikonversi terhadap harga batu bara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, apabila Harga Batubara Acuan (HBA) kurang dari US$70 maka harga mengikuti harga HBA.
Ketiga, pemenuhan kewajiban royalti oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) mengikuti harga pembelian.
Keempat, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang memenuhi persentase minimal penjualan batu bara dalam negeri dapat diberikan kenaikan jumlah produksi paling banyak 10% dari kuota produksi yang diberikan pemerintah.
Kelima, volume pembelian batu bara PLN ditetapkan maksimal 100 juta metrik ton per tahun. Keenam, penetapan harga tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019.
"Kepmen dikeluarkan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing industri terkait dengan harga listrik, " ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam konferensi pers, Jumat (9/3/2018).
Beleid tersebut mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.
Adapun penetapan harga tersebut hanya berlaku untuk penjualan kelistrikan nasional. Sementara itu, penetapan harga di luar kepentingan tersebut tetap mengacu pada HBA.
Sebelumnya, PLN menginginkan harga DMO batu bara untuk PLTU diatur secara khusus untuk menjaga keberlangsungan finansial perseroan dan mencegah kenaikan tarif listrik.
Langkah tersebut menurut PLN perlu dilakukan mengingat sekitar 60% produksi listrik PLN berasal dari batu bara sehingga fluktuasi harga baru bara sangat berpengaruh bagi kinerja perseroan.