Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan skema kebijakan tax allowance dan tax holiday yang baru disiapkan secara sederhana tidak menggunakan diskresi dan tidak bertele-tele.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, khusus untuk tax holiday juga akan dipastikan pajak sebesar Rp0 dengan ketentuan waktu yang berbeda berdasarkan industri yang mengajukan.
Namun, standarnya adalah industri yang membangun usahanya di Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK dan dianggap sebagai industri pionir.
"Jadi nanti kalau ada yang mendaftar, acuannya hanya KLBI. KLBI itu nomer statistik usaha, artinya sekali KLBI itu dapat sudah dipastikan akan mendapat insentifnya," katanya, Kamis (8/3/2018).
Sayangnya, Darmin belum bisa menyebut waktu penyelesaian skema baru itu akan diluncurkan.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto juga pernah menyebut dalam revisi tersebut ada 3 poin yang akan dikedepankan oleh pemerintah.
Pertama, pemberian tax allowance sebesar 200% bagi industri yang mengembangkan pendidikan vokasi. Kedua, fasilitas tax allowance sebesar 300% bagi perusahaan yang aktif dalam kegiatan research and development.
Ketiga, insentif akan diberikan bagi perusahaan yang berencana untuk melakukan ekspansi usahanya.
Adapun revisi pemberian insentif ini diyakni karena skema yang lama tidak cukup menarik minat pengusaha. Sementara itu, pertumbuhan industri manufaktur mengalami perlambatan, yakni pada 2017 hanya 4,2% dari tahun sebelumnya 4,6%.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menegaskan tax allowance dan tax holiday memang tidak menarik dunia usaha. Menurutnya, pemerintah lebih baik memberikan insentif fiskal ketimbang instrumen pajak.
"Lalu kalau memberi insentif ya sesuai sektor karena akan berbeda kebutuhannya," ujarnya.