Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Land Swap Gambut: Seluruh Revisi Rencana Kerja HTI Disahkan Bulan Ini

Pemerintah menjanjikan revisi rencana kerja usaha seluruh perusahaan hutan tanaman industri yang mengajukan tukar-guling lahan usaha disahkan bulan ini.
Lahan gambut di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau./Antara-Widodo S. Jusuf
Lahan gambut di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menjanjikan revisi rencana kerja usaha seluruh perusahaan hutan tanaman industri yang mengajukan tukar-guling lahan usaha disahkan bulan ini.

Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono menyebutkan, dari 97 perusahaan HTI yang mengajukan lahan usaha pengganti (land swap), 68 di antaranya telah mendapatkan pengesahan revisi rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman industri (RKUPHHK-HTI).

Menurut dia, pemetaan yang benar masih menjadi syarat yang sukar dipenuhi oleh pemegang konsesi, termasuk kesesuaian peta dengan kondisi di lapangan. Namun, kata dia, pada dasarnya perusahaan pemegang konsesi patuh.

"Mereka memang perlu waktu untuk menyusun itu. Tapi sudah kami tegur, kami berikan peringatan untuk segera penuhi. Insyaallah sih dari data yang ada pada saya, 1-2 minggu selesai," kata Bambang, Senin (5/3/2018).

Menurut dia, 19 pemegang konsesi yang belum mendapatkan pengesahan revisi bukanlah perusahaan HTI yang besar. Ada pula perusahaan baru sehingga membutuhkan penjelasan lebih dalam soal RKU.

Seperti diketahui, pemerintah menyiapkan lahan sekitar 910.393 hektare di beberapa provinsi untuk mengganti lahan HTI yang 40% konsesinya di lahan gambut ditetapkan sebagai kawasan lindung.

Lahan pengganti akan diberikan kepada HTI yang telah menyampaikan RKU kepada KLHK dan mendapat persetujuan dari kementerian itu. Lahan pengganti merupakan jalan keluar setelah penerbitan PP No 57/2016 tentang Perubahan atas PP No 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kemudian menerbitkan Permen No P.40/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 yang mengatur fasilitasi pemerintah pada usaha HTI untuk melindungi dan mengelola ekosistem gambut.

Bambang mengingatkan regulasi tata kelola gambut dibuat untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan kembali terulang. Selama bertahun-tahun, kebakaran terjadi di areal gambut karena pemanfaatannya tidak memenuhi kaidah ekologis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper