Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Ganjil Genap Tol Bekasi : Tak Ada Pengecualian Untuk Jasa Kurir

Kebijakan ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Timur berlaku untuk semua kendaraan termasuk jasa kurir.
Kendaraan melintas di gerbang jalan tol Bekasi Barat I, Jawa Barat./JIBI-Dwi Prasetya
Kendaraan melintas di gerbang jalan tol Bekasi Barat I, Jawa Barat./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA-- Kebijakan ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Timur berlaku untuk semua kendaraan termasuk jasa kurir.

Hal itu diberlakukan karena sebagian jasa kurir menggunakan jenis mobil yang sama dengan kendaraan pribadi seperti APV.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan tidak ada pengecualian dalam kebijakan tersebut.

"[Jasa kurir] gak ada pengecualian. Orang kalau diatur itu cuma tiga jam kok, cari persamaan bukan cari perbedaan," kata Budi di Tol Bekasi Barat, Senin (5/3/2018).

Senada, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan pemberlakuan pengaturan ganjil-genap di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur tak hanya berlaku bagi semua kendaraan pribadi melainkan juga kendaraan untuk jasa pengiriman seperti JNE.

"Ya berlaku untuk semua, termasuk jasa pengiriman," kata Budi, Jumat (2/3).

Menurutnya, jasa pengiriman memiliki kendaraan yang cukup banyak sehingga bisa menggunakan mobil yang sesuai dengan kebijakan ganjil atau genap yang berlaku di hari itu.

"Ya kan bisa gantian mobilnya, kalau pas genap ya pakai [mobil pelat] genap, kalau ganjil ya pakai yang ganjil."

Sebagaimana diketahui, per 12 Maret, pemerintah mulai menerapkan kebijakan ganjil genap pada pintu tol Bekasi barat dan Bekasi timur khusus arah Jakarta, setiap Senin – Jumat pada pukul 06.00—09.00 wib kecuali hari libur.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono menegaskan pemberlakuan ini dilakukan di pintu tol dan bukan di dalam jalan tol.

Dalam hal ini, dia menuturkan masyarakat pengguna kendaraan pribadi yang terimbas kebijakan itu diberikan alternatif untuk masuk pintu tol lain selain tol Bekasi barat dan timur.

Nantinya, masyarakat juga bisa beralih untuk menggunakan bus Transjabodetabek premium yang tersedia di Mega City Bekasi Barat dan Grand Dhika Bekasi Timur.

Selain menerapkan kebijakan ganjil genap di pintu tol tersebut pada 12 Maret mendatang, BPTJ juga akan menerapkan pengaturan jam operasional angkutan barang serta pemberlakuan jalur khusus bus di ruas tol Bekasi- Jakarta.

Dengan adanya kebijakan pengaturan angkutan barang, maka mulai 12 Maret mobil angkutan barang golongan III, IV dan V pada hari Senin – Jumat pukul 06.00 – 09.00 wib tidak boleh beroperasi di sepanjang ruas tol Jakarta—Cikampek.

Sementara implementasi kebijakan jalur khusus bus di ruas tol Bekasi – Jakarta tidak hanya berlaku untuk bus Transjabodetabek melainkan juga diperuntukkan bagi semua angkutan bus termasuk bus karyawan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper