Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha pengiriman barang via truk menyarankan pemerintah mengubah standar jumlah berat yang diizinkan (JBI) untuk jenis kendaraan sumbu lebih dari tiga.
Direktur PT Dunia Express (Dunex) Trasindo Jimmy Ruslim mengatakan teknologi sudah canggih sehingga truk besar mampu membawa barang lebih dari yang sekarang.
“JBI sekarang yang diizinkan truk bisa mengangkut 26 ton, tetapi setiap uji KIR hanya dapat 21 ton,” ungkapnya kepada Bisnis pada Kamis (1/3/2018).
Jimmy tidak menyangka pemerintah sampai memiliki wacana demikian. Yang jelas, truk muatan lebih tidak hanya bisa disalahkan kepada pengusaha truk.
Dia mengakui banyak pelaku usaha yang membawa barang dengan muatan di atas standar (overload). Hal ini karena persaingan pasar yang terlalu ketat.
Sementara itu, pengirim barang menginginkan paketnya bisa diangkut dalam jumlah besar juga dengan harga yang terjangkau. “Kalau kita mengikuti standar, pelanggan bisa diambil orang.”
Berdasarkan data Ahli Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sebanyak 67,5% ditemukan truk kelebihan muatan di atas 20% dari daya angkut.
Ini mengakibatkan investasi jalan yang dianggarkan Rp26 triliun melonjak menjadi Rp43 triliun atau naik 62% akibat kerusakan yang disebabkan truk overload.
Sebelumnya, pemerintah mengutamakan upaya persuasif sebelum menindak pelaku usaha truk yang mengangkut barang muatan berlebih dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).