Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RKAB 9 KK Belum Disetujui

Rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) sembilan pemegang Kontrak Karya (KK) yang belum menandatangani amandemen kontrak masih belum disetujui Kementerian ESDM.
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) didampingi Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (kedua kiri) menyaksikan penandatanganan naskah amandemen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya/Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Jakarta, Rabu (12/4)./Antara-Widodo S. Jusuf
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) didampingi Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (kedua kiri) menyaksikan penandatanganan naskah amandemen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya/Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Jakarta, Rabu (12/4)./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) sembilan pemegang Kontrak Karya (KK) yang belum menandatangani amandemen kontrak masih belum disetujui Kementerian ESDM.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan pemegang kontrak lainnya sudah mendapat persetujuan RKAB, sementara yang belum diamandemen kontraknya masih tertahan.

Meskipun begitu, dia mengungkapkan dalam waktu dekat akan ada penandatangan amandemen kontrak. Namun, Bambang masih enggan mengungkapkan berapa perusahaan yang siap menyesuaikan kontraknya tersebut.

"Minggu ini kemungkinan ada yang akan paraf terhadap amandemen KK tersebut," katanya kepada Bisnis, Kamis (1/3/2018).

Dia menjelaskan sebelum RKAB yang baru disetujui, perusahaan hanya bisa melakukan kegiatannya secara terbatas. Artinya, ekspansi wilayah belum bisa dilakukan.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan pihaknya siap mengambil sikap tegas apabila diperlukan untuk pemegang kontrak yang belum juga menandatangani amandemen, yakni dengan tidak menyetujui rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang diajukan perusahaan.

Adapun amandemen kontrak tersebut merupakan amanat Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kontrak-kontrak pertambangan harus disesuaikan paling lambat satu tahun setelah beleid itu terbit.

Namun, amandemen kontrak pertama baru dilakukan pertama kali pada 2014 kepada PT Vale Indonesia Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper