Bisnis.com, JAKARTA - Jakarta Research and Public Policy (JRPP) mendukung rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan minimarket yang tak berizin di Jakarta.
Direktur Eksekutif JRPP Muhamad Alipudin mengatakan keberadaan minimarket di Jakarta yang tak berizin dapat merugikan Pemprov DKI Jakarta akibat potensi pajak yang hilang.
“Kami mendukung Pemprov DKI Jakarta agar segera menertibkan minimarket yang ada di seluruh Jakarta,” kata Alipudin melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (28/2/2018).
Dia menuturkan, jika mengacu pada revisi Perda No. 2/2002 tentang Perpasaran Swasta, keberadaan minimarket di Jakarta banyak yang melanggar aturan.
“Revisi Perda (Nomor 2 Tahun 2002) itu sudah rampung. Dalam revisi Perda tersebut jarak antara minimarket dan pasar rakyat atau minimarket sejenis yang lainnya harus berjarak 400 meter. Ini kan banyak yang berdekatan. Ini sama artinya menggusur warung rakyat,” ujarnya.
Alipudin juga mendukung agar revisi Perda No. 2/2002 segera disahkan. Menurutnya, hal itu dibutuhkan agar landasan penertiban minimarket kuat.
“Seyogianya revisi Perda Nomor 2 Tahun 2002 disahkan, dan Pemprov DKI Jakarta menertibkan minimarket dalam tempo secepatnya, dalam 3 bulan ke depan harus beres.”