Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan terlebih dahulu diselesaikan, dan direncanakan selesai akhir 2018.
"UU KUP sudah secara resmi diserahkan ke DPR, dan kelihatannya yang mau di-push up UU KUP terlebih dahulu," katanya, di Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Sementara itu, katanya, UU lain seperti UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Penambahan Nilai (PPN), dan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) praktis akan diundur penyelesaiannya.
"UU PPh dan PPN memang rencana digodok, tetapi masih proses dan belum ada yang final, UU PNBP juga di sana," katanya.
Robert mengatakan, sulitnya finalisasi UU tersebut dikarenakan masih banyaknya UU yang mengantri di DPR.
"DPR kelihatannya bersedia membahas, tentu harus nunggu yang lain, karena di sana banyak juga UU yang antri," imbuhnya.
Lebih lanjut, Robert mengatakan, pihaknya akan selalu berusaha memperbaiki segala hal yang memang perlu untuk diperbaiki guna meningkatkan tata kelola secara over all dan meningkatkan penerimaan negara.
Selama ini kepastian antara UU pajak mana yang akan terlebih dahulu untuk diselesaikan belum jelas. Bahkan, dalam catatan Bisnis, pemerintah menyatakan proses revisi UU PNBP akan menjadi fokus Komisi XI DPR dalam masa sidang III untuk periode 2017-2018. Artinya, menunda proses revisi UU lainnya termasuk revisi UU KUP.
Revisi UU KUP Didorong Selesai Akhir Tahun Ini
Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terlebih dahulu diselesaikan, dan direncanakan selesai akhir 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Achmad Aris
Editor : Achmad Aris
Topik
Konten Premium