Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Ganjil Genap Tol Bekasi Barat dan Timur Arah Jakarta Berlaku Mulai 12 Maret

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan mulai menerapkan kebijakan ganjil genap pada pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi timur khusus arah Jakarta. Aturan tersebut berlaku mulai 12 Maret 20018, setiap Senin Jumat pada pukul 06.0009.00 wib kecuali hari libur.
Kepadatan lalu lintas di jalan tol Jakarta-Cikampek/Antara-Risky Andrianto
Kepadatan lalu lintas di jalan tol Jakarta-Cikampek/Antara-Risky Andrianto

BIsnis.com, JAKARTA— Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan mulai menerapkan kebijakan ganjil genap pada pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi timur khusus arah Jakarta. Aturan tersebut berlaku mulai 12 Maret 20018, setiap Senin – Jumat pada pukul 06.00—09.00 wib kecuali hari libur.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono menegaskan pemberlakuan ini dilakukan di pintu tol dan bukan di dalam jalan tol.

Dalam hal ini, dia menuturkan masyarakat pengguna kendaraan pribadi yang terimbas kebijakan itu diberikan alternatif untuk masuk pintu tol lain selain tol Bekasi barat dan timur.

Selain itu, masyarakat juga bisa beralih untuk menggunakan bus Transjabodetabek premium yang tersedia di Mega City Bekasi Barat dan Grand Dhika Bekasi Timur.

“Khusus yang beralih menggunakan bus transjabodetabek premium disediakan tarif parkir flat senilai Rp10.000, kami berharap masyarakat beralih menggunakan bus dari pada menggunakan mobil pribadi,” kata Bambang, Rabu (28/2/2018).

Sementara itu, selain menerapkan kebijakan ganjil genap di pintu tol pada 12 Maret mendatang, BPTJ juga menerapkan pengaturan jam operasional angkutan barang serta pemberlakuan jalur khusus bus di ruas tol Bekasi- Jakarta.

“Tiga kebijakan ini merupakan satu paket, jadi tidak hanya kendaraan pribadi tapi juga angkutan barang juga diatur.”

Dengan adanya kebijakan pengaturan angkutan barang, maka mulai 12 Maret mobil angkutan barang golongan III, IV dan V pada Senin – Jumat pukul 06.00 – 09.00 wib tidak boleh beroperasi di sepanjang ruas tol Jakarta—Cikampek.

Sementara implementasi kebijakan jalur khusus bus di ruas tol Bekasi – Jakarta tidak hanya berlaku untuk bus Transjabodetabek melainkan juga diperuntukkan bagi semua angkutan bus termasuk bus karyawan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper