Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Siap-siap, KLHK Bakal Jatuhkan Sanksi untuk Enam Perusahaan Tekstil yang Cemari Lingkungan

Sebanyak enam perusahaan tekstil di daerah aliran sungai Citarum akan dijatuhi sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Anggara Pernando
Anggara Pernando - Bisnis.com 26 Februari 2018  |  18:21 WIB
Siap-siap, KLHK Bakal Jatuhkan Sanksi untuk Enam Perusahaan Tekstil yang Cemari Lingkungan
Sungai Citarum. - Antara/Yudhi Mahatma

Bisnis.com, JAKARTA—Sebanyak enam perusahaan tekstil di daerah aliran sungai Citarum akan dijatuhi sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Dengan pengenaan sanksi ini, maka total perusahaan yang disanksi mencapai 10 perusahaan.  "Sanksi sedang diproses berita acaranya dan telah keluar hasil laboratorium lingkungan. Akan ada enam lagi yang akan disanksi. Dari jumlah ini 60% adalah perusahaan tekstil," kata Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK Yazid Nurhuda di Jakarta, Senin (26/2/2018). 

Yazid mengatakan empat perusahaan yang telah terlebih dahulu dijatuhi sanksi seluruhnya adalah perusahaan tekstil. Pengenaan sanksi merupakan langkah tegas pemerintah untuk meningkatkan kembali kualitas air Citarum. Ini sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo.  

Sebelumnya Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan pemerintah memfokuskan penindakan pada perusahaan yang melakukan pelanggaran pengelolaan sampah bahan berbahaya beracun (B3) dan ketidakpatuhan pada pengelolaan air limbah.

Penegakan hukum yang disiapkan akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Kementerian akan melakukan penegakan dari semua aspek mulai dari sanksi administratif hingga pengenaan pidana. "Kami akan melakukan penegakan hukum. Pengenaan sanksi dapat berupa administrasi, pidana, dan perdata," katanya.

Sejak pertengahan Februari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai melakukan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan pengelolaan limbah di DAS Citarum. Tim melakukan penyegelan untuk pabrik yang tidak memiliki IPAL dan melanggar ketentuan serta mencemari lingkungan. Pabrik yang dikenai sanksi ini juga membuang limbah secara sembarangan yang diduga melebihi ambang batas.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pencemaran lingkungan
Editor : Ratna Ariyanti

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top