Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap, KLHK Bakal Jatuhkan Sanksi untuk Enam Perusahaan Tekstil yang Cemari Lingkungan

Sebanyak enam perusahaan tekstil di daerah aliran sungai Citarum akan dijatuhi sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sungai Citarum./Antara-Yudhi Mahatma
Sungai Citarum./Antara-Yudhi Mahatma

Bisnis.com, JAKARTA—Sebanyak enam perusahaan tekstil di daerah aliran sungai Citarum akan dijatuhi sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Dengan pengenaan sanksi ini, maka total perusahaan yang disanksi mencapai 10 perusahaan.  "Sanksi sedang diproses berita acaranya dan telah keluar hasil laboratorium lingkungan. Akan ada enam lagi yang akan disanksi. Dari jumlah ini 60% adalah perusahaan tekstil," kata Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK Yazid Nurhuda di Jakarta, Senin (26/2/2018). 

Yazid mengatakan empat perusahaan yang telah terlebih dahulu dijatuhi sanksi seluruhnya adalah perusahaan tekstil. Pengenaan sanksi merupakan langkah tegas pemerintah untuk meningkatkan kembali kualitas air Citarum. Ini sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo.  

Sebelumnya Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan pemerintah memfokuskan penindakan pada perusahaan yang melakukan pelanggaran pengelolaan sampah bahan berbahaya beracun (B3) dan ketidakpatuhan pada pengelolaan air limbah.

Penegakan hukum yang disiapkan akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Kementerian akan melakukan penegakan dari semua aspek mulai dari sanksi administratif hingga pengenaan pidana. "Kami akan melakukan penegakan hukum. Pengenaan sanksi dapat berupa administrasi, pidana, dan perdata," katanya.

Sejak pertengahan Februari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai melakukan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan pengelolaan limbah di DAS Citarum. Tim melakukan penyegelan untuk pabrik yang tidak memiliki IPAL dan melanggar ketentuan serta mencemari lingkungan. Pabrik yang dikenai sanksi ini juga membuang limbah secara sembarangan yang diduga melebihi ambang batas.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Ratna Ariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper