Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat menganggap perpanjangan waktu pendaftaran lembaga jasa keuangan (LJK) terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan merupakan konsekuensi dari persiapan yang belum cukup.
"Konsekuensi dari persiapan yang belum cukup. Tetapi saya kira tidak masalah demi memberi kesempatan LJK yang belum tersosialisasi dengan baik," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, Senin (26/2/2018).
Prastowo juga menjelaskan bahwa persoalan penerbitan PMK No.19/PMK.03/2018 yang merupakan perubahan kedua PMK No.70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan menjadi landasan pengunduran tersebut.
"Iya PMK kemarin memberi landasan hukum pengunduran ini," jelasnya.
Adapun Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperpanjang waktu pendaftaran lembaga jasa keuangan (LJK) terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sampai akhir Maret 2018.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan, perpanjangan dilakukan untuk memberikan waktu yang cukup bagi lembaga jasa keuangan untuk mendaftarkan ke Ditjen Pajak.
Yoga juga menampik jika perpanjangan waktu itu dilakukan lantaran belum siapnya infrastruktur serta penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No.19/PMK.03/2018 yang merupakan perubahan ke dua PMK No.70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Menurutnya, tujuan perpanjangan waktu tersebut supaya pendaftaran bisa lebih optimal. Apalagi, dengan perpanjangan itu, informasi yang kemungkinan selama ini tersendat bisa terinformasi dengan baik.
Pendaftaran LJK ke Ditjen Pajak adalah satu pokok pengaturan dalam PMK dan Perdirjen Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis. Sasaran pendaftaran adalah lembaga keuangan pelopor dan lembaga keuangan nonpelapor.
Dalam aturan itu waktu pendaftaran sebelummya adalah paling lama akhir bulan kedua yang ditentukan pada tahun kalender berikutnya setelah tahun terpenuhinya kriteria kewajiban lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor.