Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi Aturan Beneficial Ownership Terbentur Aturan Pelaksana

Bisnis.com, JAKARTA - Meski telah terbit, ketentuan mengenai keterbukaan penerima manfaat dari suatu korporasi atau beneficial ownership (BO) belum berjalan mulus karena masih membutuhkan aturan pelaksana.

Bisnis.com, JAKARTA - Meski telah terbit, ketentuan mengenai keterbukaan penerima manfaat dari suatu korporasi atau beneficial ownership (BO) belum berjalan mulus karena masih membutuhkan aturan pelaksana.

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak John Hutagaol mengatakan bahwa untuk BO, aturan pelaksannya bisa dikoordinasikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Aturan ini perlu diterbitkan untuk mengoptimalkan implementasinya.

"[Jadi] khusus BO, perlu aturan pelaksanaannya," kata John, Rabu ( 20/6/2018).

Keterbukaan BO, merupakan salah satu bagian yang dinilai oleh Global Forum terkait implementasi exchange of information on request atau EoIR. Dalam pertemuan pekan lalu, rating Indonesia berhasil naik dari partially compliance ke largely compliant yang artinya telah memenuhi standar dari OECD untuk mengimplementaskan EoIR.

John menjelaskan bahwa, untuk pertukaran informasi perpajakan yang dilakulan berdasarkan permintaan, otoritas pajak berharap bisa memperoleh informasi atau data dari yurisdiksi yang terlibat perjanjian perpajakan (tax treaty) dengan Indonesia.

Total negara yang memiliki tax treaty dengan Indonesia sebanyak 67 negara. "Jumlah tersebut akan bertambah dari waktu ke waktu," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa sebenarnya jika tingkat kredibilitas data dan informasinya akurat, Ditjen Pajak bisa langsung mengakses data BO selama ada indikasi tax fraud.

"Tetapi saya memperkirakan perpres ini akan cukup berat. Perlu kerja sama yang baik antara berbagai pihak termasuk pihak korporasi dan pihak terkait lainnya," katanya.

PPATK, lanjut dia, tengah bekerja keras supaya implementasi keterbukaan BO tersebut bisa terealisasi meski cukup berat. Oleh karena itu, aturan pelaksanannya dalam bentuk directive kepada beberapa pihak sangat diperlukan.

"Secara bertahap kami akan ungkap itu, ini pekerjaan gigantik untuk membersihkan korporasi Indonesia dari unsur ilegal," jelasnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper